MA Diminta Transparan Saat Uji Aturan Eks Koruptor Nyaleg

  • Ahad, 09 September 2018 - 14:42:28 WIB | Di Baca : 1079 Kali

SeRiau - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mendorong MA melakukan terobosan dalam proses pengujian materi PKPU 20 Tahun 2018 tentang larangan napi eks koruptor maju caleg. MA diminta melakukan proses pengujian materi dengan terbuka.

"Kami mendorong MA memeriksa dengan transparan dan akuntabel. Meski selama ini MA sering tertutup, kalau di UU boleh mengundang. Karena ini sangat penting, mereka buka (proses pengujian materi) untuk pertama kali," kata pengamat tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (9/9/2018).

Dalam diskusi tersebut turut dihadiri Dosen Universitas Andalas Padang Charles Simabura, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, peneliti NETGRIT Hadar Nafis Gumay. Acara dipandu oleh Donal Fariz dari ICW.

Bivitri yang juga dosen STIH Jentera itu menambahkan MA bisa juga mengundang Kementerian Hukum dan HAM saat proses uji materi PKPU larang napi eks koruptor maju caleg tersebut. Sebab, menurut Bivitri, MA harus mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.

"MA harus putuskan ini seadilnya dengan melihat konteks di masyarakat dan semangat progresif MA," ujar Bivitri.

Direktur Perludem, Titi Anggraini berharap hal yang sama. Sebab, isu napi eks koruptor maju caleg ini sangat penting dan menjadi perhatian masyarakat sehingga publik selayaknya tahu proses tersebut.

"Harapan kami proses persidangan bisa berlangsung terbuka dan bisa diakses publik, karena ini isu yang sangat penting di masyarakat dan jadi perhatian sehingga dengan mekanisme yang terbuka publik bisa pahami putusan itu dengan baik," kata Titi di lokasi yang sama.

Menurut Titi, cara itulah yang tepat untuk bisa mewujudkan Pemilu bersih dan antikorupsi. Titi menambahkan dengan MA melakukan persidangan uji materi secara terbuka itu akan menimbulkan optimisme publik kepada peraturan UU yang terbuka dan akuntabel. 

"Kalau MA melakukan terobosan dengan melakukan sidang terbuka dengan memanggil dan mengundang para pihak ini kan bisa menimbulkan optimisme kepada peraturan UU yang terbuka akuntabel dan menambah kepercayaan publik," tambah Titi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar