Polemik PKPU Caleg, MA Diminta Cepat Putuskan Sebelum Penetapan DCT

  • Selasa, 04 September 2018 - 19:33:40 WIB | Di Baca : 1056 Kali

SeRiau - Calon anggota legislatif eks narapidana kasus korupsi masih jadi perdebatan yang belum selesai. Polemik ini menjadi ironi, karena sekarang sudah memasuki tahapan pemberitahuan daftar calon sementara atau DCS.

Anggota Komisi II DPR, Henry Yosodiningrat tak menampik polemik ini, karena belum ada kesepahaman pemerintah, DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal 7 ayat 1 huruf h dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan napi koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Namun, PKPU ini dinilai belum sinkron dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hal ini disampaikan Henry dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Calon DPD)' di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 4 September 2018.

"Ini kan mengacu UU Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g menyatakan seorang eks narapidana yang sudah jalani hukuman lima tahun atau lebih boleh calonkan selama bersangkutan umumkan status pernah narapidana," kata Henry.

Henry menambahkan PKPU 20 Tahun 2018 juga tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan 9 Juli 2015 itu, MK mengemukakan bahwa terpidana yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara adalah orang yang menyesali perbuatannya dan sudah bertaubat.

“Kalau putusan MK itu bagi kami ya kami ikuti. PKPU itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu," jelas politikus PDIP itu.

Henry mengingatkan seharusnya PKPU sebagai perpanjangan dari Undang-Undang Pemilu mesti seirama. Terkait polemik ini, Komisi II DPR juga sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

“Komisi II sudah menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini,” katanya.

Hal senada disampaikan bakal caleg PAN, Wa Ode Nurhayati. Menurut dia, putusan MK sudah menegaskan diperbolehkan eks narapidana korupsi maju nyaleg.

Kemudian, ia mengingatkan agar KPU seharusnya paham munculnya pro dan kontra dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini. Sebab, sebelum resmi diundangkan, DPR dan pemerintah sudah mengingatkan KPU terkait dampak pro dan kontra PKPU tersebut dalam tahapan pendaftaran caleg.

"KPU juga paham karena putusan MK tegas memperbolehkan seluruh mantan jenis terpidana," sebut Wa Ode.

Terkait polemik ini, ia berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan gugatan yang dilakukan sejumlah bacaleg. Putusan MA penting agar polemik caleg eks korupsi ini berkepanjangan. Apalagi dalam waktu dekat sudah akan memasuki tahapan daftar calon tetap atau DCT.

"MA harus segera memutuskan sebelum DCT ditetapkan KPU," tutur Wa Ode. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar