Bawaslu: Deklarasi #2019GantiPresiden Tak Langgar Aturan Pemilu

  • Selasa, 28 Agustus 2018 - 11:07:44 WIB | Di Baca : 1108 Kali

SeRiau - Aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden kembali ramai menjelang kampanye Pilpres 2019. Bawaslu menilai hal tersebut bukan sebuah pelanggaran. 

"Tidak melanggar aturan," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2018).

Saat ini menurut Bagja belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan sehingga aksi itu tidak melanggar aturan. Bawaslu pun disebut Bagja belum dapat melakukan tindakan apapun.

"Belum ada pasangan calon presiden, belum masa kampanye, jadi belum bisa ditindak," ujar Bagja.

Ia mengatakan penyampaian pendapat di hadapan umum dapat dilakukan. Namun dia menegaskan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Semua kegiatan harus sesuai dengan UU menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya. 

Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden ditolak di Surabaya pada Minggu (26/8). Aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani, bahkan ditolak hingga akhirnya meninggalkan Surabaya, kampung halamannya sendiri. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar