KPU: Gerakan #2019GantiPresiden Ekspresi Politik

  • Senin, 27 Agustus 2018 - 15:14:40 WIB | Di Baca : 1085 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempermasalahkan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden. Menurut mereka, gerakan itu bukan bagian kampanye.

"Dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena #Jokowi2periode. Ini ekspresi politik yang dilindungi konstitusi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.

Wahyu menegaskan semua pihak harus belajar memahami perbedaan pandangan politik. Dua gerakan tagar tersebut merupakan bagian demokrasi.

"Deklarasi tagar ini kan tidak bisa mengacu pada satu tagar. Baik #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2periode bukan termasuk media atau metode kampanye," ucap dia.

Sebaliknya, kata Wahyu, kampanye merupakan kegiatan yang memaparkan visi misi calon dalam rangka mengedukasi masyarakat, bukan kegiatan menebar kebencian apalagi memecah belah masyarakat. Meski tak mempermasalahkan, Wahyu mengatakan setiap penyampaian aspirasi tetap harus mematuhi aturan berlaku, termasuk soal perizinan.

"Semua pihak yang akan menyampaikan pandangan politik maupun sikap politik itu harus dilakukan secara dewasa dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ucap Wahyu.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018. Pembubaran dilakukan lantaran dikhawatirkan akan memicu bentrok antara massa pro dan kontra.

Bentrokan antarmassa, baik pendukung deklarasi #2019GantiPresiden dan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP), Banser Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Ansor, serta masyarakat Surabaya hampir terjadi di depan Kantor DRPD Provinsi Jatim, Jalan Rajawali Surabaya, andai polisi tidak menghentikannya.

"Marilah kita cintai Surabaya. Mari sama-sama membubarkan diri. Semua sudah bubar. Saya yang tanggung jawab. Saya di belakang kalian," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Rudi Setiawan kepada massa.

Kepolrestabes Surabaya mengatakan pihaknya sudah mengimbau kedua massa menahan diri dan menjaga Surabaya tetap kondusif.

Rudi menegaskan pembubaran merupakan penegakan aturan berlaku. Menyampaikan pendapat diperbolehkan, tetapi undang-undang mengatur itu.

"Alhamdulillah, semua sudah selesai. Kedua belah pihak sudah membubarkan diri dan situasi Surabaya aman kembali," ucap dia.

 

 

 

 

Sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar