Meski Diperbolehkan MUI, Emak-emak di Bekasi Tolak Vaksin MR karena Haram

  • Rabu, 22 Agustus 2018 - 15:19:35 WIB | Di Baca : 1240 Kali

SeRiau - Sejumlah warga Bekasi, Jawa Barat, mempertimbangkan memberikan vaksin jenis measles and rubella (MR) kepada anaknya. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin itu mengandung babi dan organ manusia.

"Namanya haram tetap haram, saya tidak akan vaksin lagi," kata Yuli, salah satu orang tua yang mempunyai balita berusia tiga tahun, Rabu (22/8).

Enam bulan lalu, Yuli mengaku bingung perihal vaksin tersebut. Namun, karena desakan dari sejumlah pihak, terutama pemerintah terus mengkampanyekan, akhirnya buah hatinya divaksin di puskesmas.

"MUI telat mengeluarkan fatwa, kenapa tidak dari awal," cetus warga Kecamatan Rawalumbu ini.

Sama halnya dengan Rina, warga Bekasi Barat ini enggan memberikan vaksin lagi untuk anaknya yang berusia lima tahun. Hal ini setelah diungkap bahwa kandungan vaksin dari India tersebut mengandung babi dan organ manusia.

"Yang pertama vaksin, setelah ini enggak lagi," ujarnya.

Buana, orang tua balita berusia dua tahun, menyesalkan fatwa MUI yang telat. Jika dari awal sudah diketahui bahwa kandungannya adalah babi dan organ manusia, karyawati swasta ini tak akan memberikan vaksin tersebut.

"Seminggu lalu anak saya vaksin MR, sudah terlanjur masuk, mudah-mudahan tidak apa-apa," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) haram karena mengandung unsur nonhalal. Namun MUI tetap memperbolehkan karena kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan diJakarta, Senin (20/8).

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar