Ketua MPR: Pembahasan Amandemen UUD 1945 Tidak Bisa Melebar

  • Sabtu, 18 Agustus 2018 - 13:07:06 WIB | Di Baca : 1263 Kali

SeRiau - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa melebar dari poin-poin yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, Pasal 37 UUD 1945 telah menyatakan bila amandemen melebar dari poin-poin yang ditetapkan maka prosesnya harus diulang sejak awal kembali.

"Enggak bisa sekarang (melebar) ada Pasal 37. Kalau sudah a, b, c, dan d ya titik, kalau mau yang boleh nanti mengulang dari awal," ucap Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu (18/8).

Pada Kamis (16/8), Sidang paripurna tahunan MPR telah menyepakati pembentukan dua tim panitia adhoc untuk membahas pokok-pokok Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Ketetapan (TAP) MPR yang jika disepakati akan berujung pada Amandemen UUD 1945.

Masing-masing tim adhoc diisi 45 anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPR dan kelompok DPD. Tim pertama dipimpin Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah.

Zulkifli menyatakan penyempurnaan pokok-pokok haluan negara akan merumuskan arah Indonesia demi mencegah ketidaksinkronan visi dan misi kepala daerah dengan presiden dengan perumusan yang akan dimulai pada Selasa (21/8).

Bila disetujui, menurut Zulkifli, maka GBHN akan diproses oleh jajaran MPR periode selanjutnya dengan estimasi waktu kurang lebih sekitar tiga bulan untuk ditetapkan ke dalam Amandemen UUD 1945. 

Namun, bila tidak diterima, setidaknya MPR telah memberikan bahan untuk dikaji lebih lanjut oleh jajaran MPR periode selanjutnya juga. 

"Hasilnya tergantung keputusan politik, kalau semua fraksi dan DPD semua setuju jalan, kalau tidak bahan ini akan diserahkan kepada MPR selanjutnya," kata dia. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar