Ahok Dapat Remisi HUT Ke-73 RI Dua Bulan

  • Jumat, 17 Agustus 2018 - 09:17:04 WIB | Di Baca : 1220 Kali

 

SeRiau – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dua bulan pada HUT ke 73 Republik Indonesia. Mantan gubernur DKI Jakarta itu diberi remisi karena dianggap layak dan berkelakuan baik selama di tahanan.

"‎Dua bulan (remisinya)," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto kepada Okezone, Jumat (16/8/2018).

Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 setelah divonis bersalah karena melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

Ini kali kedua Ahok dapat remisi setelah pada Hari Raya Natal 2017 dapat potongan masa hukuman 15 hari. Dengan adanya remisi tersebut, maka Ahok akan bebas pada awal tahun depan.

"Sementara perhitungan apabila mendapat remisi hari ulang tahun kemerdekaan dan natal tahun ini, Januari 2019 bebasnya," ungkap Ade.

Mantan wagub DKI Jakarta pendamping Ahok, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan jika sahabatnya itu hanya ingin bebas murni, meski bulan ini sudah bisa mengajukan bebas bersyarat.

"Beliau memang tidak mengambil bebas bersyarat, maunya dia bebas murni," kata Djarot usai menghadiri peluncuran buku 'Kebijakan Ahok' di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemarin.

"Kalau bebas murni tergantung, tergantung remisinya. Bisa Desember, bisa Januari (2019)," terangnya.
Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Ahok setelah bebas dari penjara, ingin ikut kampanye memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Ahok tulis surat ke saya. Bilang saya senang pak. Kalau saya keluar penjara nanti pengen ikut kampanye di tim pemenangan," kata Luhut mengutip Ahok.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar