Jokowi: Tahun 2019, Gaji PNS dan Pensiunan Naik 5 Persen

  • Kamis, 16 Agustus 2018 - 15:59:31 WIB | Di Baca : 1266 Kali

 

SeRiau - Presiden Joko Widodo akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Kenaikan gaji dan pensiunan PNS rata-rata sekitar 5 persen.

Ini dilakukan Jokowi agar kesejahteraan PNS makin baik, sehingga PNS makin termotivasi dan kualitas birokrasi semakin profesional dan bersih. 

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ujar Jokowi, Kamis (16/8). 

Menurutnya, ini merupakan "hadiah" bagi PNS yang selama ini telah berkinerja baik. Ia berkaca pada peringkat Indonesia di Government Effectiveness Index yang naik dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016, atau naik 17 peringkat. 

Selain itu, berbagai reformasi birokrasi pun sudah dilakukan pemerintah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik. 

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, yang disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 

Dengan berbagai reformasi yang sudah dan akan dilakukan tersebut, makanya Jokowi menganggap PNS perlu diberi pemantik agar selalu termotivasi melakukan perbaikan birokrasi. 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya 

Menurut catatan CNNIndonesia.com, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahun mulai tahun 2007 dan berakhir di tahun 2015 silam. 

Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau kerap disebut gaji ke-14 mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar