Ahli Hukum UGM Minta KPU Panggil Andi Arief Soal Mahar Sandiaga Rp 500 Miliar

  • Sabtu, 11 Agustus 2018 - 19:43:14 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - Isu pemberian uang mahar untuk majunya Sandiaga Uno untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto digulirkan oleh Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief. Andi Arief menuding PKS dan PAN mendapatkan dana Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar pun angkat bicara. Zainal meminta agar KPU menindaklanjuti pernyataan Andi Arief tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Andi Arief karena ada pasal dalam UU Pemilu yang melarang adanya pemberian mahar politik.

"Menurut saya, KPU harus memanggil Andi Arief. Karena ini masalah serius. Terkait pelanggaran pemilu," ujar Zainal seusai bersilaturahmi di rumah Mahfud MD, Jumat (10/8) malam.

Dosen Hukum UGM ini menerangkan jika pernyataan Andi Arief musti diusut tuntas. Karena penting dilakukan disaat negara Indonesia ini tengah membangun sistem demokrasi yang lebih baik.

"Kejadian seperti ini (pemberian mahar uang dalam pemilu) sering dibicarakan saat proses negosiasi. Tetapi tidak pernah dibuktikan. Padahal ada pasal yang mengatur tentang itu," urai Zainal.

Zainal menambahkan adanya pasal tentang mahar politik atau money politik ini harus ditegakkan. Sehingga penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan demokratis.

"Harus dikejar. Karena walau hanya dibicarakan tetapi pernyataan uang Rp 500 miliar untuk masing-masing partai itu penting. Ada implikasinya jika terbukti. Salah satunya pembatalan calon," tutup Zainal. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar