Jokowi Naikkan Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan

  • Rabu, 01 Agustus 2018 - 17:34:56 WIB | Di Baca : 1138 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, pada 18 Juli 2018.

Lewat penerbitan PP ini, Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang dinukil Okezonedari laman resmi setkab.go.id, Selasa (1/8/2018), penerbitan PP Nomor 31 Tahun 2018 membuat dana kehormatan dan tunjangan kepada veteran naik dari Rp750 ribu perbulan menjadi Rp938 ribu berdasarkan PP Nomor 67/2014 sebelumnya.

Adapun pertimbangan Jokowi mengubah Pasal 17 lantaran pemerintah menilai saat ini bantuan untuk veteran perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dari para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut.

Selain itu, Kepala Negara juga menaikkan tunjangan veteran bagi veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000,00); b. Golongan B sebesar Rp1.938.000,00 (sebelumnya Rp1.550.000,00); c. Golongan C sebesar Rp.875.000,00 (sebelumnya Rp1.500.000,00); d. Golongan D sebesar Rp1.813.000,00 (sebelumnya Rp1.450.000,00); dan e. Golongan E sebesar Rp1.750.000,00 (sebelumnya Rp1.400.000,00).

Adapun tunjangan veteran bagi veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000,00 (PP No. 32/2016) menjadi Rp1.750.000,00.

Tunjangan veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp1.813.000,00 (sebelumnya Rp1.450.000,00): b. Golongan B sebesar Rp1.750.000,00 (sebelumnya Rp1.400.000,00); c. Golongan C sebesar Rp1.625.000,00 (sebelumnya Rp1.300.000,00); d. Golongan D sebesar Rp1.563.000,00 (sebelumnya Rp1.250.000,00); dan e. Golongan E sebesar Rp1.500.000,00 (sebelumnya Rp1.200.000,00).

Presiden Jokowi juga menaikkan tunjangan veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000,00 menjadi Rp1.500.000,00.

Adapun tunjangan vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1.450.000,00 menjadi Rp1.813.000,00.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan dana kehormatan dan tunjangan veteran ini, menurut Pasal 32A Ayat (3) PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Ketentuan mengenai pemberian besaran dana kehormatan dan tunjangan veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018,” bunyi Pasal 35A PP ini.

PP Nomor 31 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar