Ombudsman Sebut UN dan Penerimaan Siswa Baru Banyak Masalah

  • Kamis, 26 Juli 2018 - 22:01:56 WIB | Di Baca : 1141 Kali

SeRiau - Lembaga pemantau pelayanan publik Ombudsman menemukan beberapa dugaan maladministrasi selama memantau penyelenggaraan ujian nasional (UN) dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2018.

Sejumlah kendala UN berbasis komputer (UNBK) yakni keterbatasan ruang ujian, tidak meratanya ketersediaan komputer, serta gangguan koneksi server dan listrik. 

Terkait PPDB tahun 2018, Komisioner Ombudsman Bidang Pendidikan Ahmad Suadi mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat. Masalah yang paling banyak diadukan terkait zonasi dan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu.

"Masih cukup banyak penyimpangan di pemerintah daerah (pemda) dan kelemahan Kemendikbud," kata Ahmad saat konferensi pers di kantornya, Kamis (26/7).

Ombudsman pun menemukan penerapan sistem zonasi belum sepenuhnya dipahami oleh pemda, seperti di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, di mana masih banyak sekolah yang bingung dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya.

Kemudian di Sulawesi Selatan ditemukan permasalahan jauhnya jarak sekolah terdekat dari tempat tinggal calon peserta didik.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan permasalahan SKTM seperti adanya pemalsuan data untuk memperoleh SKTM yang ditemukan di Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

"Di Jawa Tengah ditemukan bahwa SKTM yang diterbitkan oleh kelurahan tidak diverifikasi, hanya berdasarkan pengakuan dari pemohon dan Surat Keterangan RT/RW, tanpa melakukan pengecekan lapangan dan tanpa melihat dari basis data terpadu Kementerian Sosial RI," kata Ahmad.

Berdasarkan hasil temuan dan analisis ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman pun menyampaikan beberapa saran kepada Mendikbud, Menteri Agama selaku pengelola pendidikan Islam, dan Menteri Dalam Negeri. 

Terkait penyelenggaraan UN di wilayah kategori daerah terpencil dan 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal), Ombudsman meminta Mendikbud agar sekolah yang berada di wilayah tersebut tidak dipaksakan menyelenggarakan UN berbasis komputer (UNBK), tetapi dengan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

Kemendikbud juga diimbau memberi sanksi tegas kepada sekolah yang menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan, melakukan penyalahgunaan SKTM, pungutan liar.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi berjanji akan segera menindaklanjuti saran tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan terkait PPDB tahun 2019 sekitar bulan Januari atau Februari mendatang.

"Kemudian tentang penyimpangan ada SKTM palsu kami akan koordinasi, sehingga akan ada evaluasi kami ke depan. Jangan sampai kesempatan ini digunakan orang tak bertanggungjawab," kata Didik. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar