JK: Napi Koruptor Tak Perlu Dipindah ke Nusakambangan

  • Selasa, 24 Juli 2018 - 17:09:19 WIB | Di Baca : 1121 Kali

SeRiau - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan wewenang soal pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan ada di Kemenkum HAM. Namun dia menurutnya, jika fasilitas kamar sel di Lapas Sukamiskin baik, tak perlu ada pemindahan ke Nusakambangan.

"Ya memang ada masalah di Sukamiskin, tentu semua yang terlibat sudah kembali dipanggil atau ditahan oleh KPK, termasuk kepala lapasnya," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

"Kalau pemindahan itu kewenangan kementerian kum HAM, tapi saya yakin kalau setelah fasilitas-fasilitas yang baik itu dikembalikan di kamar, sel-sel itu apa adanya, itu tidak perlu dipindahkan ke Nusakambangan," sambungnya.

JK juga belum mengetahui soal adanya aturan baru terkait perlakuan terhadap napi kasus korupsi. Menurutnya hal tersebut sepenuhnya kewenangan Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Saya belum tahu, tentu menteri kumham sedang mempelajari itu," ujarnya.

Sebelumnya, usul agar tak ada lapas khusus bagi koruptor menggema setelah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap KPK. Lembaga antikorupsi itu mengkaji kemungkinan mengirim koruptor ke Nusakambangan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan menempatkan koruptor di Lapas Sukamiskin bukanlah keinginan KPK. Saat ini dia mengatakan sedang ada kajian untuk memindahkan lapas koruptor.

"Ya itu kan bukan hanya keinginan KPK sebetulnya ya, tapi biasanya... nah makanya perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana lagi. Ada yang mengusulkan ke mana... ke Nusakambangan, nanti kita pikirkan dan usulkan," kata Agus kepada wartawan di Kejagung, Jl Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (23/7). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar