DPR: Pemerintah Harus Berterima Kasih kepada Tenaga Honorer

  • Senin, 23 Juli 2018 - 21:31:43 WIB | Di Baca : 1116 Kali

SeRiau - DPR RI kembali menggelar rapat kerja gabungan bersama lintas kementerian guna membahas nasib tenaga honorer K-2. Raker gabungan yang terdiri dari Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI bersama dengan pemerintah tersebut merupakan kelanjutan dari Raker Gabungan sebelumnya yang digelar pada tanggal 4 Juni 2018. Raker Gabungan digelar untuk menyatukan pemahaman terkait keberadaan tenaga honorer.

Rapat Kerja Gabungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu bersifat tertutup untuk umum. Seperti dikabarkan, ada sekitar 438.000 tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2013. Dari komposisi tersebut paling banyak adalah tenaga administrasi dan buruh.

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto selaku inisitor Rapat Kerja Gabungan itu mengatakan bahwa pemerintah harus berterima kasih kepada semua tenaga honorer diberbagai bidang, yang sudah mengabdikan dirinya dengan luar biasa.

“Pengabdian mereka tidak usah kita ragukan. Hanya saja karena ini merupakan rapat tertutup, maka kita belum bisa mem-publish apa menjadi hasil dalam Rapat Kerja Gabungan ini. Hal itu menandakan bahwa masih belum putus secara final. Nanti kalau sudah final, pasti akan kita publish,” ujar Djoko di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Djoko menyatakan bahwa dirinya akan terus mem-follow up data yang ada. “Saya konsen sekali dengan masalah ini. Kita juga harus saling menghormati (hasil keputusan), sebab inilah demokrasi yang baik,” ucapnya.

Seperti diketahui, persoalan tenaga honorer K-2 sesungguhnya telah memiliki payung hukum yaitu dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Sementara itu dari pihak pemerintah yang hadir mengikuti jalannya Rapat Kerja Gabungan adalah kementerian yang diundang yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri  Agama, perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Luar Negeri, perwakilan Kementerian PPN/Kepala Bappenas, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar