​Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV, Bupati :  Kedapatan Pungli Dipecat Tidak Hormat

  • Senin, 24 Oktober 2016 - 11:24:58 WIB | Di Baca : 2080 Kali
KARIMUN, SeRiau - Bupati Karimun Aunur Rafiq melantik pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Karimun, Senin (24/10), di Gedung Serbaguna Kantor Bupati. Pelantikan tersebut kata Rafiq hanya untuk mengisi jabatan yang kosong dan masih menggunakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Sehingga beberapa jabatan Kepala Dinas juga masih dibiarkan kosong dan untuk sementara dilakukan rangkap jabatan oleh Sekretaris Dinas di masing-masing SKPD. Namun ada pula kepala SKPD yang belum diganti dengan alasan akan dilakukan rombak kabinet secara menyeluruh Desember mendatang. Dengan demikian, jabatan dari pelantikan yang dilakukan kemarin sifatnya hanya bertahan sekitar dua bulan lamanya dan akan kembali dilakukan rombak total kabinet Aunur Rafiq Nawar Hasyim. Beberapa pejabat yang dilantik antara lain adalah untuk eselon II Muhammad Tang sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, sebelumnya sebagai staf ahli dan rangkap jabatan sebagai PLT Asisten I, Sensissian sebagai Asisten II Bidang Perekonomian yang sebelumnya rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan PLT Asisten II, Aryandi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Hazmi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Abu Bakar MT sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kemudian ada dua pejabat eselon II yang posisinya diroling, seperti Rosmawati dipercayakan sebagai Kepala Badan Kebersihan dan Pertamanan (BKP) yang sebelumnya sebagai Kepala Badan KB Daerah, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sedangkan kekosongan jabatan yang ditinggalkannya dipercayakan kepada Faisal yang sebelumnya sebagai Kepala Badan Kebersihan dan Pertamanan (BKP). Kemudian untuk pejabat eselon III Dwiyandri Kurniawan sebagai Kabag Umum, sebelumnya Kabag Pemerintahan Umum, Nurbaiti Dwi Kurnia sebagai Kabag Hukum dan Organisasi Tata Laksana, sebelumnya Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut), Rachmadi sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan rangkap jabatan sebagai PLT Kepala Dinas Kesehtan, sebelumnya sebagai Kabid Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes. M Affan sebagai Sekretaris Distanhut rangkap jabatan sebagai PLT Kadistanhut, sebelumnya sebagai Kabid Kehutanan dan Perkebunan Distanhut. Edi Supratman Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) rangkap jabatan sebagai PLT Kadis DKP, sebelumnya Sekretaris Dishub, Basori Sekretaris Dishub rangkap jabatan sebagai PLT  Kadishub, sebelumnya Kabag Pembangunan, Ahmadi Sekretaris Bappeda, sebelumnya sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Bappeda, Muslim Sekretaris Inspektorat Daerah sebelumnya sebagai Kabag Humum Organisasi Tatalaksana, Dasril Sekretaris Satpol PP, sebelumnya Kabid Penertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Satpol PP. Selain itu dr Suharyanto Kabid Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Karimun mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Rahmadi, sebelumnya sebagai Kabid Pelayanan RSUD Muhammad Sani, drg Soerjadi Kabid Peningkatan dan Pemulihan Kesehatan Masyarakat Dinkes Karimun, sebelumnya Kabag Tata Usaha RSUD Muhammad Sani. Kemudian satu orang Kepala Sekolah yakni Sugianto ditunjuk sebagai Kabid Pertamanan BKP, sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Karimun, dr Rosdiana Kabid Pelayanan RSUD Muhammad Sani, sebelumnya sebagai staf RSUD. Faras Hasibuan menjabat Kepala Puskesmas Meral sebelumnya Kepala Puskesmas Tebing, M Aristo Wibowo menjabat Kepala Puskesmas Tebing sebelumnya sebagai Kepala Puskesmas Tanjung Berlian Kundur Utara, Reza menjabat Kepala Pukesmas Tanjung Berlian Kundur Utara sebelumnya sebagai Kepala Puskesmas Meral, M Yunus Kepala Pukesmas Nyiur Permai Kecamatan Moro, sebelumnya Camat Kundur Utara. Kedapatan Pungli Langsung Pecat Dalam amanatnya Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji seperti pungutan liar (pungli). Penegasan itu dikhususkan kepada Dinas atau SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan Publik, serta pendapatan daerah. "Saya tidak mau ada tindakan pungli sehingga nanti ada yang kena operasi tangkap tangan (OTT). Ini sudah saya tegaskan juga dan saya sampaikan ke Kecamatan-kecamatan bersama Wakil Bupati. Kalau yang kedapatan tertangkap tangan akan diberhentikan dengan tidak horman dan akan diproses sesuai denagn undang-undang tindak pidana korupsi," tegas Rafiq. Untuk itu katanya, jangan ada lagi yang namanya pungutan termasuk di Kelurahan seperti kegiatan pengukuran tanah, dilarang keras mengambil atau memungut uang pengukuran karena hal tersebut tidak tertuang didalam peraturan daerah (Perda). Termasuk pengurusan surat-surat seperti Kartu Keluarga (KK), surat kematian, akte kelahiran dan banyak lagi. Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jasa calo atau perantara dan harus mengurus sendiri dengan mendatangi kantor tempat yang akan dituju.(*)





Berita Terkait