KSAD Minta Bawaslu Buktikan Keterlibatan TNI di Pilkada 2018

  • Selasa, 13 Maret 2018 - 18:17:01 WIB | Di Baca : 1391 Kali

SeRiau - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuktikan keterlibatan prajurit dalam pemenangan pihak tertentu di Pilkada Serentak 2018.

Pernyataan Mulyono itu merespons temuan Bawaslu terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pemenangan Pilkada serentak 2018. 

"Tunjukkan faktanya mana, orangnya mana, kapan, di mana, dan sebagainya," ujar Mulyono saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/3).

Mulyono meminta Bawaslu tak asal menuding keterlibatan aparat, khususnya TNI dalam pemenangan calon tertentu di Pilkada serentak 2018. Netralitas TNI sendiri secara khusus sudah diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Jangan mengatakan TNI terlibat, tapi orangnya mana tidak tahu, ya sama saja bohong kalau begitu," ujar Mulyono.

Mulyono mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut jika sudah menerima laporan dari Bawaslu dimaksud. Saat ini TNI sudah melakukan segala upaya untuk menjamin netralitas dalam penyelengaraan Pilkada 2018. Jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan ditindak lewat aturan yang berlaku.

"Yakinilah bahwa kami sudah berusaha secara institusi memberikan arahan, memberikan koridor kepada para prajurit," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengungkap ada 425 kasus dugaan keterlibatan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pemenangan Pilkada serentak 2018. 

"Kita mencatat ada 425 kasus pelibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dan dilarang terlibat di Pilkada Serentak 2018," kata Afifudin di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/3). 

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terjadi di 14 provinsi dan 76 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada. 


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar