Jika turuti Wiranto KPK bakal diserang habis-habisan

  • Selasa, 13 Maret 2018 - 06:30:50 WIB | Di Baca : 1667 Kali

SeRiau- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan mengumumkan beberapa kepala daerah petahana terlibat kasus korupsi pekan ini. Namun dia belum mau merinci dari provinsi mana kepala daerah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersebut. Wiranto yakin dampak dari penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berpotensi menjalar ke ranah politik.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengatakan lembaga anti-rasuah harus konsisten dengan keputusannya. Jangan sampai muncul asumsi KPK disetir oleh pemerintah.

"Tidak perlu menunda, umumkan saja. Nasi sudah menjadi bubur," tegas Hifdzil kepada merdeka.com, Senin (12/3) malam.

Jika menunda, menurut Hifdzil, KPK akan menjadi sasaran empuk pihak-pihak yang selama ini gencar melancarkan kritik. "Bakal digoreng lawan-lawannya bahwa KPK terbukti main politik dengan melakukan penundaan," tuturnya.

Hifdzil pun memberi catatan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Seharusnya, lanjut dia, ketika sudah memiliki dua alat bukti langsung tetapkan tersangka tanpa woro-woro ke publik.

"Ini keliru sejak awal. Tidak perlu jadi selebritis, penegak hukum punya ukuran jelas," imbuhnya.

Dia tak memungkiri dampak penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpotensi menjalar ke ranah politik, seperti ditakutkan Wiranto. Justru hal itu positif bagi pemilih agar tidak keliru.

"Apa itu pengaruhi politik lokal tidak bisa tidak. Paling tidak dengan pernyataan KPK umumkan tersangka masyarakat paham. Masa anda mau pilih itu," tandasnya.

Sebelumnya, Wiranto menjelaskan alasan di balik permintaan penundaan itu. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Menurutnya, jika KPK ingin mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka, seharusnya dilakukan sebelum kandidat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU). Sehingga tidak merugikan banyak pihak dan dianggap politis.

"Jadi, tidak berlebihan permintaan dari penyelenggara pemilu, yaitu tunda dahulu ini. Nanti, setelah (Pilkada 2018) itu silakan dilanjutkan (proses hukumnya)," ucap Wiranto.

sumber Merdeka.com 





Berita Terkait

Tulis Komentar