Warisan Tak Kena Pungutan Pajak, Tapi Wajib Dilaporkan

  • Rabu, 07 Maret 2018 - 18:28:30 WIB | Di Baca : 1385 Kali

SeRiau - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak dikenakan pungutan pajak. Namun demikian, warisan wajib dilaporkan oleh ahli waris ke otoritas pajak .

Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 yang merupakan pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknik Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, dalam PMK itu dinyatakan bahwa warisan bukan objek pajak. Namun, aturan ini mewajibkan bahwa warisan yang telah terbagi dan bernilai di atas Rp1 miliar merupakan subyek pajak yang perlu dilaporkan.

"Kalau sudah dibagi, dia jadi subyek pajak tersendiri, diperhitungkan sama dengan yang lain. Kalau lebih dari Rp1 miliar dilaporkan, bukan disetorkan," ujarnya di kantornya.

Begitu pula dengan warisan yang belum terbagi, DJP memastikan bahwa warisan ini perlu dilaporkan ke otoritas pajak agar administrasinya tetap jelas di otoritas pajak.

"Rekening yang dimiliki orang Indonesia yang telah meninggal, tidak wajib dilaporkan sepanjang bank telah menerima keterangan meninggal dari salah satu ahli warisnya," imbuhnya.

Ketentuan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen dalam menyelenggarakan akses pertukaran informasi secara otomatis dalam bidang perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Pasalnya, dalam standar pelaporan (Common Reporting Standard/CRS) atas data perpajakan yang nantinya bisa diakses oleh negara lain, warisan perlu dilaporkan kejelasannya setelah pemilik dinyatakan meninggal dunia.

"Kami perlu tegaskan ini karena CSR antara peserta negara-negara AEoI mewajibkan itu. Jadi, kalau ada subyek pajak di luar negeri, kalau dia ada rekening di sini, kami wajib menyampaikan ke negara asal. Kalau meninggal dan belum dibagi, ini wajib disampaikan datanya ke otoritas ke sana," pungkasnya.

Sementara, ketentuan pelaporannya untuk tahun ini paling lambat diserahkan ke DJP pada 30 April 2018 mendatang ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang merupakan tempat warisan selama ini disimpan dan akan dibagi ke ahli waris. (*JJ)



Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar