Aturan larangan dengarkan musik & merokok jadi boomerang buat polisi

  • Sabtu, 03 Maret 2018 - 15:05:10 WIB | Di Baca : 1296 Kali

SeRiau - Beredar viral kabar polisi melarang pengendara mobil merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Hal tersebut menuai kontroversi lantaran dengan mendengarkan musik pengendara bisa membunuh bosan, terlebih jika terjebak dalam kemacetan.

Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan dua hal itu tidak dilarang dan tak akan ditindak. Hal tersebut membuat masyarakat menjadi bingung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepolisian tersebut.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya kepolisian tidak terlalu terburu-buru menyampaikan satu aturan. Karena keputusan yang plin-plan tersebut dapat menjadi boomerang bagi penegak hukum.

"Kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana? Kalau intensitas suara besar mengganggu? Ini deskresi kepolisian. Hal itu tidak perlu dikuatkan dengan pernyataan yang resmi. Dengan pernyataan resmi itu jadi blunder sendiri, jadi boomerang buat mereka sendiri," katanya kepada merdeka.com, Jumat (2/3).

Namun, dia mendukung langkah Polri melarang pengendara merokok. Karena, merokok dapat menyebabkan pengendara lain terganggu. Dan ini dapat dikategorikan pelanggaran sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana pada Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Kalau rokok bahaya memang apinya bisa mengenai yang belakang, kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana?" ujar Bambang.

Pandangan serupa juga disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Agus mengatakan, polisi sebaiknya mengerjakan hal yang lebih krusial, seperti narkoba dan korupsi. Mengenai larangan mendengarkan musik, dia menilai, mungkin diberlakukan bagi pengendara yang menggunakan earphone.

"Berlebihan, mending beresin narkoba dan korupsi aja. Orang dengerin musik kok dilarang, kecuali pakai earphone karena berbahaya enggak dengar suara lain. Lagian gimana ngawasinnya," tutupnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan yang tidak boleh adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Apalagi sambil mengirimkan pesan melalui smart phone. Polisi juga mengimbau jika mau melihat peta, lebih baik menepi dahulu.

"Berkendara sambil menggunakan handphone, Rawan tidak? Itu yang dijaga jangan menggunakan handphone dan sms pada saat menyetir," katanya.

Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara. Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.

"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.

Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.


 (sumber Merdeka.com)  





Berita Terkait

Tulis Komentar