5 Cara Membedakan BPKB Asli atau Palsu

  • Sabtu, 03 Maret 2018 - 09:36:57 WIB | Di Baca : 1416 Kali

SeRiau - Sebelum membeli sebuah kendaraan, hal yang harus diperhatikan adalah memeriksa kondisi kendaraan secara menyeluruh. Baik dari fisik kendaraan maupun keabsahan dokumen, seperti BPKB.

Pada tahun 2016 yang lalu seorang wanita yang tergabung dalam sindikat pemalsu surat kendaraan harus rela terciduk petugas kepolisian. Selain memalsukan surat (yang terdiri dari BPKB dan STNK), kerugian yang dialami para konsumen juga tak sedikit, bisa mencapai Rp 100 juta dalam dua bulan.

Tak sampai di situ saja, di sejumlah daerah di Indonesia ternyata masih terjadi banyak sekali kasus BPKB palsu yang tentu saja merugikan konsumen dan pemilik kendaraan.

Untuk menghindari konsumen dari pemalsuan surat serta potensi kerugian yang lebih parah lagi diakibatkan oleh sindikat pemalsu surat, TMC Polda Metro Jaya lewat website-nya merilis sejumlah cara untuk mengenali mana BPKB yang asli. Setidaknya, ada lima ciri BPKB yang asli.

- Cover BPKB asli lebih mengkilap daripada yang palsu.

- Hologram dari BPKB asli tak akan berubah warna dan tetap terlihat berwarna silver jika disorotkan ke sinar, sementara yang palsu akan memancar dengan warna kuning.

- Adanya nomor di bawah bagian hologram, dimaksudkan untuk mengategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisili. Namun sejumlah nomor tak akan bisa dideteksi pembacanya karena memang bersifat rahasia milik Korlantas.

- Ciri ke-4 adalah pada bagian identitas pemilik. Yang palsu acapkali ditemukan dalam kondisi seperti dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus.

- Pada halaman ke-14 ada logo Korlantas yang muncul hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.

Jangan Tergiur Murah, Beli Kendaraan Bekas Tanpa Surat Bisa Dipidana

Membeli kendaraan bekas memang diperbolehkan. Hanya saja, Anda wajib melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat yang dikeluarkan kepolisian, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perlu diketahui, jika membeli kendaraan tanpa dilengkapi BPKB dan STNK, maka sama saja seperti membeli kendaraan bodong atau tanpa surat.

Seperti diunggah akun Instagram @ntmc_polri yang dikirim @divisihumaspolri, kepolisian akan memberikan sanksi tegas dan memasukkan para pembeli kendaraan bodong ke dalam kategori penjual atau penadah.

“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak,” tulis akun tersebut.

Nah, jika memang kedapatan membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan hukuman terkait dengan Pasal 55 subpasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara. (*JJ)



Sumber: liputan6





Berita Terkait

Tulis Komentar