Pengacara: Putusan Buni Yani Tak Bisa Jadi Novum PK Ahok!

  • Selasa, 20 Februari 2018 - 09:13:38 WIB | Di Baca : 1340 Kali

Jakarta.SeRiau - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa putusan hukum terhadap kliennya tak bisa dijadikan alat bukti baru dalam perkara lain. 

Hal ini ia sampaikan terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam upaya PK itu, Ahok menggunakan putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani sebagai referensi.

"Sangat tidak bisa (dijadikan alat bukti baru/novum). Berlainan perkara dan putusan hukumnya belum inkracht," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi, Senin (19/2/2018).

Putusan terhadap Buni, kata Aldwin, belum berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut, saat ini masih ada rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis 1,5 yang dijatuhkan kepada Buni.

"Putusan Buni Yani ini masih dalam tahapan upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa digunakan sebagai rujukan. Saat ini kami masih dalam proses rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Aldwin pun menjelaskan bahwa vonis hukuman pidana terhadap Buni itu tak ada kaitannya dengan perkara Ahok. Menurutnya, hukuman pidana itu dijatuhkan karena Buni mengubah video milik Pemprov DKI Jakarta tanpa izin.

"Pasal pidana yang dikenakan kepada Buni Yani oleh hakim adalah pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang pemotongan video. Tidak ada kaitannya dengan perkara Ahok. Perkara ini terkait tuduhan Buni Yani memotong video milik Pemprov DKI tanpa seizin Pemprov DKI. Bukan terkait ujaran kebencian," urainya. 

Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jootje mengatakan upaya PK yang diajukan Ahok karena adanya anggapan kekhilafan hakim terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani. Pihak pemohon PK menganggap ada pertentangan fakta-fakta dan kesimpulan hakim di kasus Buni Yani dan Ahok.

"Sehingga atas dasar itu berpendapat bahwa majelis hakim ada kekhilafan, ada kekeliruan yang nyata. Sehingga putusan itu perlu ditinjau kembali. Itu yang pokok," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jootje Sampaleng.*#

Sumber: detiknews





Berita Terkait

Tulis Komentar