Alasan JK Tetap Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

  • Selasa, 06 Februari 2018 - 17:22:39 WIB | Di Baca : 1196 Kali


SeRiau - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui adanya pasal penghinaan presiden tetap ada dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). "Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa salah," kata JK di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2018.

JK kemudian membandingkan dengan hukum mengenai penghinaan terhadap kepala negara yang berlaku di Thailand. JK menuturkan, orang yang menghina anjing peliharaan raja saja bahkan bisa dihukum. Sedangkan di Indonesia tidak berlaku demikian. "Anda kritik habis-habisan kan, presiden wakil presiden tidak ada soal. Cuma, jangan menghina," katanya.

Menurut JK, penghinaan berbeda dengan kritik. Ia mengatakan, setiap orang boleh mengeritik presiden dan wakil presiden. Namun, kritikan harus memiliki bukti sebagai dasarnya. Adapun penghinaan, kata JK, tidak memiliki dasar.

JK mencontohkan, ada sebutan Presiden adalah anggota Partai Komunis Indonesia. "Dasarnya apa? Karena itu, Anda (misal) kalau saya katakan Anda PKI, Anda bisa tuntut saya kan? Apalagi presiden. Contohnya itu," kata dia.

Tim perumus RKHUP Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati pasal 239 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada sebagai delik umum dalam RKUHP.

Anggota tim perumus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengusulkan agar pasal penghinaan presiden ini dipertahankan. Arsul berpendapat penurunan ancaman hukuman untuk mengantisipasi kesewenang-wenangan kepolisian dalam penanganan kasus. Sebab, kata dia, berdasarkan KUHAP, kepolisian berhak menahan terduga pelaku penghinaan presiden.

Ahli dari pemerintah untuk RKUHP, Muladi, berbeda pendapat. Menurut dia, putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan setiap orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. "Presiden tetap harus delik aduan. Itu inti putusan MK 2006 kalau presiden dihina harus jadi delik aduan dan harus lapor ke polisi," ujar dia.

 

 

 

 

sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar