Polisi Tunda Periksa Sandiaga Uno

  • Selasa, 06 Februari 2018 - 12:20:07 WIB | Di Baca : 1778 Kali

SeRiau - Polisi menunda pemeriksaan lanjutan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait dugaan penggelapan jual-beli tanah PT. Japirex di kawasan Curung, Tangerang Selatan. Sebenarnya Sandi akan diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (6/2).

"Sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan sudah dikomunikasikan dengan penyidik sehingga hari ini tidak ada pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Argo menambahkan, Polda Metro Jaya akan menjadwal ulang pemeriksaan Sandi. Namun saat ini penyidik belum menentukan waktu kapan akan kembali memanggil Sandi.

"Itu kita tunggu saja nanti info dari penyidik kapan," ucap Argo.

Usai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Sandi mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai kasus ini. Ia menegaskan tak terlibat dalam kasus penggelapan tanah tersebut.

"Bagi saya kasus ini adalah kasus yang terang benderang, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan tidak perlu berspekulasi," kata Sandi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Sandi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus penggelapan aset tanah yang sedang diusut polisi. "Saya tidak menerima aliran dana sedikit pun," tegas Sandi. Menurutnya, kasus tersebut merupakan masalah perdata yang melibatkan dua pengusaha, yakni Djoni dan Andreas. 

Pada 2012 Sandi merupakan pemilik saham sekaligus Komisaris Utama dari PT. Japirex bersama dengan Andreas Tjahjadi. Sandi menjual sebidang tanah seluas 3 ribu meter persegi di Jalan Raya Curug, yang diklaim merupakan milik seorang pengusaha Djoni. Namun menurut Fransiska, pelapor dugaan penggelapan tanah ini, baik Andreas maupun Sandi tidak pernah melakukan perjanjian dengan Djoni terkait penjualan itu.

Fransiska menuduh Sandi dan Andreas melakukan pemalsuan dokumen berupa kuitansi penjualan tanah. Terkait kasus ini, Sandi masih diperiksa sebagai saksi.

Ini juga merupakan laporan ketiga yang dilayangkan oleh Fransiska Kumalawati kepada Sandi dengan kasus serupa. Sebelumnya, Fransiska sudah pernah melaporkan Sandi bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi pada 8 Maret 2016 lalu. 

Polisi sudah menetapkan Andreas sebagai tersangka terkait kasus ini dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini Adreas telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

 

 


sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar