Novanto Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%

  • Jumat, 21 Juli 2017 - 01:12:30 WIB | Di Baca : 911 Kali
Jakarta, SeRiau-  Ketua DPR Setya Novanto memimpin sidang paripurna RUU Pemilu setelah tiga pimpinan DPR walk out. Dia lalu langsung mengesahkan RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen.  Awalnya Fadli Zon menyerahkan palu sidang kepada Novanto. Fadli serta dua pimpinan DPR lainnya, yaitu Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto, meninggalkan mimbar paripurna.  Tersisa Novanto dan Fahri di mimbar pimpinan. Novanto sudah mau langsung mengetok pengesahan RUU Pemilu, tapi kemudian disela oleh Fahri, yang menjelaskan alasan dia tidak walk out.  Setelah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS walk out, berarti tersisa partai pendukung pemerintah plus Fahri Hamzah di ruang paripurna. Partai pendukung pemerintah mendukung opsi A, yang salah satunya berisi presidential threshold 20 persen.  Novanto kemudian menyatakan, secara aklamasi, opsi A disahkan. Fahri menambahkan, dia tetap setuju opsi B sehingga yang benar adalah opsi A minus 1.  "Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?" tanya Novanto dari mimbar paripurna, Jumat (21/7/2017). "Setuju...." jawab anggota di sidang paripurna.  Berikut isi paket A: 1. Presidential threshold: 20-25 persen 2. Parliamentary threshold: 4 persen 3. Sistem Pemilu: terbuka 4. Dapil magnitude DPR: 3-10 5. Metode konversi suara: sainte lague murni Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan pemerintah. Anggota Fraksi PDIP Aria Bima juga sempat menginterupsi. Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?" tanya Novanto. "Setuju!" jawab anggota. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar