MENU TUTUP

Setya Novanto Tersangka, Akbar Tandjung: Golkar Perlu Pemimpin Baru

Senin, 17 Juli 2017 | 13:01:18 WIB | Di Baca : 921 Kali
Setya Novanto Tersangka, Akbar Tandjung: Golkar Perlu Pemimpin Baru
Jakarta, SeRiau- Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan KPK jadi tersangka kasus e-KTP. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung langsung menyuarakan perlunya kepemimpinan baru di partai beringin. "Golkar harus mengambil langkah-langkah strategis ke depan, khususnya mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2019 yang akan datang. Kalau hari ini Setya Novanto sudah ditetapkan jadi tersangka ya sudah harus diputuskan langkah-langkah yang mendasar yang penting diambil Golkar dalam menghadapi agenda politik 2019," kata Akbar kepada wartawan, Senin (17/7/2017). Langkah strategis itu adalah kepemimpinan baru. "Kita sudah perlukan adanya kepemimpinan baru yang akan memimpin Golkar dalam kondisi kritis yang amat genting ini supaya Golkar siap dalam menghadapi agenda politik 2018 dan 2019 ini," kata Akbar. Kepemimpinan baru itu, menurut Akbar, tak boleh hanya sekedar pelaksana tugas. Melainkan kepemimpinan definitif yang sesuai AD/ART dipilih melalui Munas ataupun Munaslub Golkar. "Bilamana adanya kepemimpinan baru yang definitif ini yang akan memimpin seluruh jajaran partai dari pusat sampai daerah untuk memulihkan Golkar di kondisi kritis menghadapi agenda politik 2018 dan 2019," pungkasnya. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP. KPK menyatakan Novanto memiliki peran dalam mengkondisikan peserta lelang e-KTP.( Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

3

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

4

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

5

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum