Dihadapan Kepala SD Negeri se Kota Pekanbaru, Jamal Tegaskan Anak Umur 7 Tahun Harus Diterima
Pekanbaru.SeRiau
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan anak berumur 7 tahun harus diterima di Sekolah Dasar (SD). Jangan sampai sekolah menolak anak yang sudah berumur 7 tahun tidak diterima.
" Ingat bapak ibu kepala sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik yang telah berusia 7 tahun. Ini aturan bagi peserta didik berusia 7 tahun harus masuk sekolah dasar. Jangan sampai tidak diterima" kata Jamal dihadapan seluruh Kepala SD se Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Perwako PPDB, di Aulal Disdik Kota Pekanbaru, (14/6) kemarin di Pekanbaru
Menurut Jamal, dalam Perwako peserta didik yang telah berusia 7 tahun sampai 12 tahun merupakan calon prioritas pada seleksi penerimaan. Jumlah pendaftar belum memenuhi daya tampung berdasar usia 7-12, maka usia dibawah 7 tahun dapat mendaftar. Jika calon peserta didik belum memenuhi daya tampung, maka dibolehkan menerima calon peserta didik baru dibawah 6 tahun dengan syarat harus ada rekomendasi dari pihak yang kompeten seperti psikolog. Jadwal pendaftaran PPDB SD akan dimulai tanggal 5 s/d 7 Juli pukul 08.00 s/d 12.00 wib dan pengumuman tanggal 10 Jul. Daya tampung anak tempatan untuk SD 50 persen." Namun jika peserta didik anak tempatan / lingkungan yang tidak memenuhi daya tampung maka kepala sekolah diberi kewenangan memperluas wilayah lingkungan" kata Jamal
Jamal kembali menegaskan sekolah tidak boleh mengadakan tes baca, tulis menghitung dan wawancara dalam bentuk apapun. Jika ada, disdik akan memberikan teguran dan sangsi." Aturan.masuk SD tidak diperbolehkan malakukan test Calistung. Jika ada ya akan kita beri sangsi" ujar Jamal. (zal)