MENU TUTUP

AS Peringatkan Warganya untuk Tak Pergi ke Korut

Rabu, 10 Mei 2017 | 12:35:18 WIB | Di Baca : 847 Kali
AS Peringatkan Warganya untuk Tak Pergi ke Korut
Washington DC , SeRiau- Amerika Serikat (AS) merilis peringatan keras untuk warganya agar tidak bepergian ke Korea Utara (Korut). Peringatan ini dikeluarkan setelah satu lagi warga AS ditahan Korut. Total sudah empat warga AS yang ditahan negara komunis itu. Seperti dilansir AFP, Rabu (10/5/2017), seruan ini dirilis oleh Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (9/5) waktu setempat. Dalam peringatan itu, Deplu AS memperingatkan adanya 'risiko serius' untuk penahanan jangka panjang dan 'vonis terlalu keras' jika ditahan di Korut. Peringatan perjalanan atau travel warning ke Korut telah diberlakukan sejak lama untuk warga AS. Dalam peringatan kali ini, Deplu AS memberikan pernyataan lebih jelas soal 'bahaya' bepergian ke Korut. "Departemen Luar Negeri secara tegas memperingatkan warga AS untuk tidak pergi ke Korut," demikian bunyi peringatan itu.  "Warga AS di DPRK (nama resmi Korut) berisiko serius untuk ditangkap dan menjalani penahanan jangka panjang di bawah sistem penegakan hukum Korea Utara," imbuh pernyataan itu.  "Sistem itu memberlakukan vonis terlampau keras untuk tindakan yang tidak termasuk tindak kejahatan di Amerika Serikat," terang Deplu AS. Dalam pernyataan itu, Deplu AS mengingatkan bahwa AS dan Korut sama sekali tidak memiliki hubungan diplomatik.  Sejauh ini, total empat warga AS ditahan Korut. Yang terbaru adalah Kim Hak-Song yang ditahan pada Sabtu (6/5) lalu. Kim diketahui mengajar pada Pyongyang University of Science and Technology (PUST). Universitas tersebut didirikan oleh para penginjil Kristen dari luar negeri dan dibuka pada tahun 2010. Universitas itu dikenal memiliki sejumlah anggota fakultas asal AS. Tiga warga AS lainnya yang ditahan Korut terlebih dahulu adalah Kim Sang-Duk (55) alias Tony Kim yang seorang profesor AS yang juga mengajar di PUST, Otto Warmbier (22) yang seorang mahasiswa University of Virginia dan Kim Dong-Chul yang divonis 10 tahun kerja paksa atas spionase. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana