MENU TUTUP

Selandia Baru Akan Hapus UU Penodaan Agama

Rabu, 10 Mei 2017 | 07:13:34 WIB | Di Baca : 884 Kali
Selandia Baru Akan Hapus UU Penodaan Agama
Wellington, SeRiau-  Selandia Baru akan menghapuskan undang-undang penodaan agama. Rencana penghapusan ini menanggapi seruan dari berbagai spektrum politik menanggapi penyelidikan kepolisian Irlandia terhadap seorang komedian Inggris, Stephen Fry, yang dituding menghina Tuhan. Seperti dilansir AFP, Rabu (10/5/2017), David Seymour yang merupakan Ketua ACT, partai oposisi minor, yang menginisiasi langkah itu. Seymour menyebut seluruh anggota parlemen ingin mengakhiri hal yang mereka pandang sebagai pembatasan kebebasan berbicara yang sudah kuno. "Warga Selandia Baru menjunjung fakta bahwa kita memiliki pemisahan yang kuat antara gereja dan negara," ucap Seymour kepada AFP. "Jadi ketika orang-orang menyadari ada undang-undang yang membuat Anda bisa menghabiskan waktu satu tahun di penjara karena menyinggung agama orang lain, ada pengecaman secara luas," imbuhnya.  Seymour akan memberitahu parlemen Selandia Baru, pada Kamis (11/5) besok, soal niatnya memasukkan undang-undang penodaan agama ke dalam daftar aturan hukum yang akan dihapuskan oleh parlemen. Dia menambahkan, pemerintah Selandia Baru telah sepakat pada langkah itu. Menurut Syemour, proses penghapusan undang-undang penodaan agama seharusnya sudah selesai pada akhir bulan ini. Seymour menyebut, rencana penghapusan ini dipicu oleh penyelidikan kepolisian Irlandia soal komedian Stephen Fry yang dituding melakukan penodaan agama saat dirinya menyebut Tuhan sebagai sosok yang 'jahat, berubah-ubah dan mengerikan seperti monster' dalam sebuah wawancara televisi tahun 2015. Penyelidikan kasus Fry itu dihentikan pekan ini.  Namun hal itu membuat Selandia Baru mengkaji kembali aturan hukum mereka dan mendapati undang-undang penodaan agama masih diberlakukan. Masih diberlakukannya undang-undang itu mengejutkan banyak pihak, termasuk Perdana Menteri Selandia Baru Bill English. "Ini pada dasarnya sebuah insiden sejarah... Saya tidak bisa membayangkan penggunaannya (undang-undang penodaan agama)," sebut PM English yang seorang penganut Katolik taat, kepada wartawan setempat pekan ini. "Jujur, saya pikir kita tidak memilikinya, saya pikir itu sudah tidak ada," imbuhnya. Anggota parlemen dari partai politik besar di Selandia Baru, termasuk Ketua Partai Buruh Andrew Little yang merupakan oposisi, menyuarakan dukungan untuk menghapus undang-undang penodaan agama. Uskup Anglikan Philip Richardson juga mendukung langkah itu. "Pandangan saya adalah, Tuhan jauh lebih besar, tidak perlu untuk dibela dengan Undang-undang Pidana," tegasnya kepada Fairfax New Zealand. Undang-undang penodaan agama diberlakukan sejak tahun 1840, saat Selandia Baru masih menjadi koloni Inggris. Namun tidak pernah ada satupun warga yang diadili dengan undang-undang itu. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

2

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

3

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

4

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

5

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan