MENU TUTUP

Terkait  Keberadaan Taxi Online, Agus  : tak Ada Izin Tindak Saja

Senin, 21 Agustus 2017 | 14:54:08 WIB | Di Baca : 996 Kali
Terkait  Keberadaan Taxi Online, Agus  : tak Ada Izin Tindak Saja
Pekanbaru, SeRiau- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Agus Pramono ikut memberikan saran kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin HR usai melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir taxi konvensional dan organda Pekanbaru. Dalam kesempatan ini, Agus menyebut, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tegas menindak angkutan sewa khusus online seperti Grab Car, Gojek, Uber dan Go Car jika belum memiliki izin. "Kalau belum ada regulasi yang memperbolehkan, tindak saja. Kan belum ada aturannya. Jadi saran dari saya, Dishub Pekanbaru jangan ragu-ragu. Semua itu ada aturannya," kata Agus dihadapan para sopir taxi dan perwakilan organda, Senin (21/8/2017). Ditambahkan Agus, agar layanan transportasi online yang ada di Pekanbaru tidak melakukan aktifitas terlebih dahulu, Ia meminta pihak terkait memanggil pengusaha layanan angkutan sewa khusus online ini. "Kalau Dishub Pekanbaru tak tegas memang yang kasihan masyarakatnya. Jangan sampai konsumen malah dirugikan. Kalau layanan online ini belum miliki izin, panggil saja ketuanya dan meminta untuk menghentikan sementara aktifitas sampai ada izinnya," tegasnya. Tidak hanya itu saja, Agus juga menyebut kedua belah pihak untuk bisa menahan diri dan tidak mengulang kembali bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban dan kerugian yang dialami para sopir taxi di Pekanbaru. "Saya juga minta jangan saling serang menyerang. Jangan sampai saling ancam mengancam. Semua itu rekan-rekan kita juga. Sama-sama mencari rejeki untuk memberikan nafkah anak dan istri," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dishub Pekanbaru, Arifin menyebut pihaknya akan segera memproses laporan dan pengaduan dari sopir taxi konvensional di Pekanbaru untuk selanjutnya dilaporkan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus. "Ini jadi pelajaran buat kita semua. Apa yang disampaikan oleh perwakilan sopir dan organda sudah kami catat untuk selanjutnya dilaporkan ke Walikota," kata Arifin sembari menyebut pihaknya menunggu keputusan dari Pemerintah apakah layanan angkutan berbasis online diperboleh atau tidak beroperasi di Pekanbaru. (Sr 3)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau