Sidang Korupsi e-KTP, Direktur Keuangan PT LEN Akui Kembalikan Rp 3 Miliar ke KPK
Jakarta,SeRiau-
Direktur Keuangan PT LEN Industri, Abraham Mose mengakui menerima Rp 1 miliar dari uang yang diperuntukkan untuk biaya pemasaran PT LEN Industri. Namun dia justru mengembalikan Rp 3 miliar ke KPK.
"Saya mengembalikan Rp 3 miliar. Dalam diskusi sama penyidik, kalau ditotal baru Rp 6 miliar," ujar Abraham saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Rp 6 miliar yang dimaksud Abraham adalah Rp 2 miliar yang diterima eks Dirut PT LEN Isnu Edhi Wijaya, dan masing-masing Rp 1 miliar yang diterima direksi PT LEN Industri yaitu Andra Agussalam, Wahyudin Bagenda, dan Agus Iswanto. Jika total menjadi Rp 6 miliar. Padahal dalam persidangan terungkap adanya Rp 8 miliar yang diterima direksi PT LEN.
"Lah dua-nya bagaimana, itu kan untuk unit bisnis. Saya sampaikan 'baik saya handle', tapi saya minta waktu nyicil," ujar Abraham.
"Rp 8 miliar yang sebenernya itu uang pemasaran. Dana di proyek PT LEN ada alokasi anggaran dana marketing. Semua proyek ada itu. Dan itu disetujui dalam RUPS. Kecuali e-KTP nggak punya alokasi dana," jelasnya.
Semua direksi PT LEN Industri telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Namun semuanya membantah uang tersebut terkait e-KTP.
(Sumber : Detiknews.com)