Fahri Hamzah cs Dilaporkan ke MKD Terkait Angket KPK
Jakarta, SeRiau-
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik saat pengambilan keputusan hak angket KPK di sidang paripurna. Fahri merupakan pimpinan rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan angket KPK.
Selain Fahri, tiga pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan, juga dilaporkan MAKI karena dianggap tidak menghalangi persetujuan hak angket dalam sidang paripurna. Sedangkan Fadli Zon tidak dilaporkan karena memutuskan walk out (WO) bersama Fraksi Gerindra.
"Maka dari itu, pimpinan saya laporkan, dan turut teradu Pak Agus, Pak Taufik, Pak Novanto karena tidak mengingatkan. Fadli Zon tidak dilaporkan karena walk out. Saya juga minta MKD mengopi salinan risalah rapat," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
Boyamin menilai terjadi pelanggaran mekanisme pengambilan keputusan pada sidang paripurna pengesahan hak angket KPK. Musababnya, tidak dilakukan sistem voting ataupun aklamasi saat pengambilan keputusan.
"Melihat persidangan kemarin, banyak yang janggal. Pertama, tidak dilakukan voting. Pengambilan keputusan itu dua cara, aklamasi dan voting. Ketika kemarin bablas angine, pengambilan keputusan atas dasar apa?" ujar Boyamin.
Boyamin juga menganggap DPR menggulirkan hak angket di tengah kasus e-KTP yang ditangani KPK.
"Proses sedang berjalan, tiba-tiba dipotong dengan hak angket. DPR juga berlaku tidak adil kepada saya. Karena, menurut saya, fatal karena menyangkut mekanisme. Sederhana, karena tidak melakukan voting atau aklamasi. Lucu-lucuan saja, guyonan," jelas Boyamin.
Laporan Boyamin diterima Sekretariat MKD sekitar pukul 12.30 WIB dengan nomor agenda 21/Pengaduan. Boyamin melampirkan satu berkas pengaduan kepada MKD. (Sumber : Detiknews. com)