MENU TUTUP

Jika Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Gubernur Terpilih 5 Mei

Ahad, 30 April 2017 | 01:52:31 WIB | Di Baca : 969 Kali
Jika Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Gubernur Terpilih 5 Mei
Jakarta, SeRiau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan mengesahkan pasangan calon yang unggul dalam penghitungan rekapitulasi suara. Jika tidak ada gugatan keberatan dari tiap paslon maka pengesahan pasangan Gubernur dan Wagub DKI itu akan dilangsungkan Mei nanti. "Kalau selama tiga hari itu tidak ada keberatan ke MK maka KPU akan sahkan gubernur-wakil gubernur terpilih pada hari Jumat, tanggal 5 Mei," kata Ketua Sumarno usai acara rekapitulasi di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017). Sumarno menyebut tanggal 5 Mei dipilih karena hari kerja baru terhitung pada Selasa (2/5). Sehingga, ada waktu tiga hari kerja pada 2-5 Mei bagi tim paslon mengajukan gugatan ke MK. Sumarno mengatakan, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, untuk provinsi yang berpenduduk 6-12 juta paling banyak selisih suara yang dapat dibawa ke MK sebesar satu persen. Sementara selisih suara antara Ahok-Djarot dan Anies-Sandi lebih dari itu. "Tapi kalau ada gugatan ke MK kita akan sesuaikan ke MK. Walaupun memang ada ketentuan di dalam UU bahwa perselisihan suara untuk DKI Jakarta, itu selisihnya paling banyak 1 persen. Tadi selisihnya sekitar 16 persen," ucap dia. Sumarno mengatakan, KPU punya langkah antisipasi bila ada paslon yang mengajukan gugatan. KPU siap menghadapi jika ada gugatan dengan menyiapkan berkas-berkas. "Ya KPU harus mengantisipasi. Kita menyiapkan berkas. Kalau di MK kan pembuktian ya dokumen-dokumen yang diberikan," tuturnya. Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, M Taufik mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK. "Nggak (ajukan gugatan) dong. Untuk apa? Masak menang ke MK?" kata politikus Partai Gerindra ini di lokasi yang sama. Seperti diketahui dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pasangan nomor 2, Ahok-Djarot, memperoleh jumlah suara sebanyak 2.350.366. Sedangkan paslon nomor 3, Anies-Sandi, unggul dengan suara 3.240.987. Dari hasil tersebut persentase raihan suara untuk Ahok-Djarot memperoleh suara dukungan sebesar 42,04 persen. Sementara Anies-Sandi mendapatkan suara sebesar 57,96 persen. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

2

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

3

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

4

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih

5

Hadrikan Mantan PWMP di Milad ke- 92, Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Dialog dan Rakerwil