MENU TUTUP

Mahkamah Agung Keluhkan Kekurangan 4 Ribu Hakim

Rabu, 18 Juli 2018 | 18:45:55 WIB | Di Baca : 1136 Kali
Mahkamah Agung Keluhkan Kekurangan 4 Ribu Hakim

SeRiau - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan institusinya kekurangan 4 ribu hakim. Idealnya, menurut dia, MA punya 11 ribu hakim. Sementara saat ini, hanya 7 ribu hakim yang tersedia.

Suhadi mengatakan besarnya kekurangan sumber daya hakim bersamaan dengan adanya 86 Pengadilan baru di beberapa daerah sejak tahun 2017. Saat ini, ia menjelaskan ada sekitar 1.500 calon hakim yang menjalani pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung.

"Tetapi ini kan masa pakainya 3 tahun mendatang, 2,5 tahun pengusulan, biasanya relatif 6 bulan biasanya baru turun putusan Presidennya baru bisa mendelegasikan ke daerah sementara ini sudah banyak Pengadilan yang memohon sidang dan hakim tunggal itu menunjukan kita masih kekurangan hakim dan pemekaran wilayah sekarang," ujar Suhadi, Rabu (18/7/2018).

Dia menambahkan, kekosongan hakim juga akan terjadi saat rotasi hakim di beberapa Pengadilan klas tertentu. Hal itu berdampak dengan operasional 86 Pengadilan baru.

Suhadi mengatakan, Pengadilan baru yang ada di beberapa daerah berpotensi tidak beroperasional secepatnya dengan pertimbangan minimnya jumlah hakim.

“Kita belum bisa meresmikan itu (86 Pengadilan baru) karena ya kekurangan hakim antara lain dan juga pembangunan-pembangunan dari gedung Pengadilan itu sendiri karena ada yang disupport pemerintah ada yang mengharapkan DIPA dari Mahkamah Agung," ujarnya. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!

5

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP