MENU TUTUP

Ombudsman Jakarta Baru Dibentuk, Kenapa Bisa Keluarkan LHP Jatibaru?

Rabu, 28 Maret 2018 | 11:02:31 WIB | Di Baca : 1461 Kali
Ombudsman Jakarta Baru Dibentuk, Kenapa Bisa Keluarkan LHP Jatibaru?

SeRiau - Ombudsman Perwakilan Jakarta baru-baru ini mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan terkait malaadministrasi kebijakan Pemprov DKI manutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Penutupan jalan merupakan kebijakan Pemprov DKI dalam rangka penataan Kawasan Tanah Abang.

Penutupan Jalan dimulai sejak Desember 2017. Sementara Ombudsman Jakarta baru resmi dibentuk 10 Maret 2018. Gubernur DKI Anies Baswedan juga sempat mempertanyakan legitimasi laporan pemeriksaan Ombudsman Jakarta. 

Kenapa pentupan Tanah Abang ditangani Ombudsman Jakarta? Pelaksana Tugasnya, Dominikus Dalu memberikan penjelasan.

"Tadinya ditangani Ombudsman Pusat, Dilimpahkan ke kami," kata dia melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).

Laporan masyarakat terkait penutupan Jalan Jatibaru masuk ke Ombudsman Republik Indonesia sebelum Ombudsman Jakarta dibentuk. Penanganannya didelegasikan ke Ombudsman Jakarta belakangan.

Sebelumnya, laporan warga terkait layanan publik di DKI Jakarta ditangani Ombudsman Republik Indonesia. Dari 9.000-an laporan, 2.000-an mengeluhkan layanan publik di Jakarta.

Untuk membagi tugas, Ombudsman Perwakilan Jakarta dibentuk. Ombudsman Republik Indonesia akan fokus dengan laporan terkait pemerintah pusat.

"Kami punya pembagian tugas begitu, supaya kordinasinya lebih efektif," pungkas Dominikus.


Anies Pertanyakan Legitimasi

Anies Baswedan (tengah) saat menjabat Mendikbud memberikan keterangan saat mengunjungi kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (4/5). Ombudsman pun mengadukan temuan evaluasi UN SMA/SMK 2016 lalu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.

Anies terancam dibebastugaskan bila mengabaikan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

sumber Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman