MENU TUTUP

Ternyata Indonesia Belum Menguasai 51 Persen Saham Freeport

Selasa, 17 Juli 2018 | 00:58:33 WIB | Di Baca : 1270 Kali
Ternyata Indonesia Belum Menguasai 51 Persen Saham Freeport

SeRiau - Indonesia dikabarkan telah menguasai 51 persen saham PT Freeport. Kabar tersebut berhembus ketika presiden Joko Widodo menandatangani sebuah berkas perjanjian bersama PT Freeport Indonesia belum lama ini. Namun ternyata itu hanyalah awal, yang berarti Indonesia belum sepenuhnya menguasai saham sebesar itu.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa Inalum belum resmi memegang 51 persen saham Freeport Indonesia seperti yang banyak digembar-gemborkan.

"Belum final. Kalau yang kemarin ditandatangani belum apa-apa, masih HoA. Freeport (McMoran) dan Rio Tinto kan bilangnya non-binding agreement," ujar dia seperti ditulis Liputan6.com, Senin (16/7/2018).

Untuk bisa mencapai kesepakatan final terkait kepemilikan 51 persen saham masih membutuhkan proses yang lama lantaran banyak faktor yang harus dicermati. "Banyak faktor yang harus dilihat, jadi kita sabar nunggu aja," imbaunya.

Proses HoA bukanlah perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli saham Freeport Indonesia yang berarti menandakan Indonesia lewat Inalum telah sah sebagai pemegang 51 persen sahamnya.

"Masih ada sejumlah tahap, langkah berikutnya adalah negosiasi perjanjian teknis. Bukannya tidak mungkin langkah ini gagal di tengah jalan. Suatu hal yang tentu tidak diharapkan," dia mewanti-wanti.

Hal menarik lain yang perlu diperhatikan yakni adanya empat isu lain yang dikeluarkan oleh Rendi Witular selaku Head of Corporate Communications & Government Relationship Holding Industri Pertambangan Inalum. Salah satunya, adalah akan diadakannya perjanjian stabilisasi investasi.

"Isu ini sangat janggal bila ada dalam HoA, karena Inalum bukan pihak regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti. Itu kan wewenang pemerintah," ungkap dia.

"Sehingga tidak seharusnya isu besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA. Tidak mungkin Inalum memerintahkan pemerintah," tegasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

2

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

3

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

4

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

5

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H