MENU TUTUP

Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi Tembus Rp16,5 T di 2018

Jumat, 03 Agustus 2018 | 11:07:24 WIB | Di Baca : 1328 Kali
Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi Tembus Rp16,5 T di 2018

 


SeRiau - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku tengah berupaya menekan defisit anggaran yang pada tahun ini diperkirakan dapat mencapai Rp16,5 triliun. Hal tersebut, antara lain dilakukan melalui penerbitan tiga aturan baru yang diklaim mampu menghemat anggaran Rp364 miliar.

Ketiga peraturan baru yang dimaksud, antara lain aturan terkait penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medis. Aturan ini mulai diterapkan per 25 Juli 2018.

"Sekitar Rp364 miliar bisa didapat dari efisiensi kalau ketiga aturan itu yang dilaksanakan sejak Agustus," kata Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief di Jakarta, Kamis (2/8).

Budi menegaskan upaya penghematan anggaran bukan hanya melalui penerbitan tiga aturan tersebut. Sebagai upaya lain, BPJS Kesehatan juga sedang menonaktifkan perekrutan pegawai baru. 

Ia mencontohkan pegawai-pegawai yang biasa bertugas memverifikasi data pasien telah dialihkan untuk melakukan tugas lain. Hal ini lantaran proses verifikasi telah dilakukan secara digital.

"Jadi efisiensi pegawainya luar biasa," ujar Budi.

Selain itu, BPJS Kesehatan berencana melakukan pembayaran anggaran ke rumah sakit berdasarkan performa rumah sakit tersebut. Budi menyebut akan membahas indikator performa umah sakit dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

"Kami akan ajak PERSI supaya memberikan masukkan ke kita, tidak semua rumah sakit dibayar sama. Kalau ada yang baik, indikatornya kita tetapkan bersama PERSI," kata Budi.

Namun, Budi memperkirakan aturan itu baru bisa keluar tahun depan karena masih butuh perumusan yang mendalam. 

Terkait implementasi tiga aturan baru, Budi menjelaskan dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan tetap akan menjamin pelayanan operasi katarak meski dengan syarat khusus. 

Biaya operasi penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) kurang dari 6/18 akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Sebaliknya, pasien dengan visus yang lebih dari 6/8 tidak akan ditanggung biayanya. 

BPJS Kesehatan juga masih menjamin semua jenis persalinan, yakni persalinan normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir dapat ditagih oleh rumah sakit/puskesmas dalam satu paket persalinan dengan ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan khusus lantaran gangguan kesehatan, rumah sakit/puskesmas dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan tersebut. 

"Karena keterbatasan dana, bayi yang sehat kita bayar bersama praktik persalinan ibunya. Bagaimana kalau sakit, bayi harus pakai NICU? Itu bayar (tersendiri)," kata Budi.

Kemudian, terkait dengan peraturan tentang rehabilitasi medis atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan peraturan baru, yakni maksimal delapan kali sebulan. Sebelumnya, kuota frekuensi fisioterapi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman