Polri Klaim Tidak Ada Unsur Politis dalam SP3 Rizieq
SeRiau - Kepolisian menyatakan tidak ada intervensi atau unsur politis dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan porno pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Tidak ada (unsur politis)," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin saat dikonfirmasi di PTIK, Jakarta, Minggu (17/6).
Syafruddin mengatakan penghentian kasus Rizieq merupakan kewenangan penuh dari penyidik dan bukan merupakan domain pimpinan Polri.
"Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai pertimbangan Polri mengeluarkan SP3 untuk Rizieq, dia mengklaim belum sempat berkomunikasi dengan para penyidik.
"Tapi kita yakin itu adalah tentu punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik kita. Percayakan pada penyidik. Semua aparat penegak hukum, Polri, penyidik Polri, Kejaksaan, KPK apalagi semua independen. Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa terhadap mereka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Mohammad Iqbal memastikan adanya surat SP3 tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (17/6).
"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com.
"Karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara," kata Iqbal.
Kasus percakapan mesum Rizieq menjerat pemimpin FPI itu dalam kasus konten pornografi. Berawal dari konten blog 'baladacintarizieq' yang diunggah pada 28 Januari 2017.
Isinya screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
(sumber CNN Indonesia)