MENU TUTUP

Pimpinan KPK: Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan Atas Usul Deputi Penindakan

Jumat, 21 Februari 2020 | 19:18:57 WIB | Di Baca : 1037 Kali
Pimpinan KPK: Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan Atas Usul Deputi Penindakan

SeRiau - Penyelidikan 36 kasus dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK menyebut bahwa penghentian itu dilakukan atas usulan Deputi Penindakan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengurai bahwa penghentian itu berawal dari usulan Deputi Penindakan KPK yang telah melakukan evaluasi terhadap perkara di tahap penyelidikan. Perkara yang dimaksud adalah yang tidak ada perkembangan, khususnya yang belum ada dua alat bukti permulaan.

“Kemudian disampaikan ke pimpinan, pimpinan baca melakukan evaluasi, kemudian kita setuju dihentikan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Dari hasil laporan Deputi Penindakan KPK, kata Alex, banyak perkara di tahap penyelidikan sejak tahun 2008 yang gagal ditemukan dua alat bukti permulaan. Di antara kasus yang dihentikan ada juga surat yang diteken di era Abraham Samad.

"Nah saya tidak tahu proses penyadapan dihentikan kapan, yang jelas ini sudah 8 tahun yang lalu penyelidikannya ini," ungkapnya. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid