MENU TUTUP

Pimpinan KPK: Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan Atas Usul Deputi Penindakan

Jumat, 21 Februari 2020 | 19:18:57 WIB | Di Baca : 1397 Kali
Pimpinan KPK: Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan Atas Usul Deputi Penindakan

SeRiau - Penyelidikan 36 kasus dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK menyebut bahwa penghentian itu dilakukan atas usulan Deputi Penindakan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengurai bahwa penghentian itu berawal dari usulan Deputi Penindakan KPK yang telah melakukan evaluasi terhadap perkara di tahap penyelidikan. Perkara yang dimaksud adalah yang tidak ada perkembangan, khususnya yang belum ada dua alat bukti permulaan.

“Kemudian disampaikan ke pimpinan, pimpinan baca melakukan evaluasi, kemudian kita setuju dihentikan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Dari hasil laporan Deputi Penindakan KPK, kata Alex, banyak perkara di tahap penyelidikan sejak tahun 2008 yang gagal ditemukan dua alat bukti permulaan. Di antara kasus yang dihentikan ada juga surat yang diteken di era Abraham Samad.

"Nah saya tidak tahu proses penyadapan dihentikan kapan, yang jelas ini sudah 8 tahun yang lalu penyelidikannya ini," ungkapnya. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban