Dituding Punya Kepentingan Terselubung, Ratusan Masa Seruduk Kantor KPU Pekanbaru
[caption id="attachment_1401" align="aligncenter" width="300"] Foto : Masa Jangkar seruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru (RA)[/caption]
PEKANBARU, SeRiau - Ratusan masa yang tergabung dalam Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) seruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Kamis (6/10).
Kedatangan masa dikarenakan sikap arogansi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPU sehingga dianggap mengkebiri hak politik balon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA).
Dalam orasi yang disampaikan Koordinator Lapangan Jangkar, Doni mengatakan surat KPU Pekanbaru bernomor 488/KPU-PBR-004.435265/IX/2016 sangat merugikan pasangan calon Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah. Kebijakan ini sangat diskriminatif, arogansi dan kesewenang-wenangan karena lebih mengutamakan penafsiran sendiri tanpa berlandaskan hukum.
"Kami menduga KPU Pekanbaru punya kepentingan terselubung karena bersikukuh dengan keputusannya untuk menggugurkan saudara SUA sebagai balon Wakil Walikota Pekanbaru dengan tidak mengindahkan surat rekomendasi Panwaslu kota Pekanbaru bernomor 01/LP/RI-11/10/2016," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Jangkar, Davitra menganggap KPU Pekanbaru tidak lagi menjadi penyelenggara Pilkada malahan berperan sebagai pemain atau peserta Pilkada.
"Ini dianggap mencoreng keindependensian penyelenggara Pilkada. KPU sudah menciderai rasa keadilan dan kedaulatan rakyat Pekanbaru, sehingga bias memancing dan membangkitkan kemarahan masyarakat kota Pekanbaru yang mengakibatkan terganggunya kestabilan keamanan dan konflik horizontal yang berkelanjutan yang dapat merugikan kita semua," sebutnya.
Untuk itu Davitra menegaskan agar KPU Pekanbaru Independen, mencabut surat KPU Pekanbaru nomor 448/KPU-PBR-004.435265/IX/2016 sesuai surat rekomendasi panwaslu nomor 01/LP/RI-11/10/2016.
"Dengan dasar itu kami minta KPU harus tegas menetapkan pasangan BISA pada Pilkada Pekanbaru. Selain itu kami tetap berkomitmen akan melakukan gelombang aksi sampai arogansi dan penyalahgunaan wewenang komisioner KPUD di hentikan," ungkapnya. (RA)