MENU TUTUP

Tidak Ada Dalam Perda Izin Khusus Warnet Buka 24 Jam, Azwendi : Laporkan Jika Sudah Menganggu Lingkungan

Senin, 06 Maret 2017 | 04:50:08 WIB | Di Baca : 908 Kali
Tidak Ada Dalam Perda Izin Khusus Warnet Buka 24 Jam, Azwendi : Laporkan Jika Sudah Menganggu Lingkungan
tengku-azwendi-fajrise Pekanbaru,Seriau.com Kalangan legislatif menilai, izin khusus yang diberikan kepada pelaku usaha warung internet (Warnet) beroperasi selama 24 jam tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Diketahui, didalam Perda Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Perwako nomor 49 Tahun 2016, para pelaku usaha warnet hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wib. "Setahu saya, izin khusus itu berlaku untuk usaha rumah makan atau restoran saat bulan ramadahan dan disebutkan didalam peraturan, tetapi untuk izin khusus bagi warnet tidak ada dalam Perda yang kita buat dan tidak ada perlakuan seperti itu, kalau ada yang khusus berarti ada yang tidak khusus" Ungkap Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Senin (6/3/2017) Bahkan Politisi Demokrat ini menilai, perlakuan khsusus tentang warnet yang boleh beroperasi selama 24 jam ini akan menimbulkan keributan di masyarakat dan para pelaku usaha warnet lainnya. "Saya khawatir, kebijakan yang tidak objektif seperti ini akan berdampak kepada pelaku usaha dan masyarakat kita"  Untuk itu, Azwendi meminta kepada SKPD atau OPD terkait untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. "Saya minta kepada SKPD atau OPD terkait, coba koordinasi dan mengevalusi kembali atau meluruskan kembali tetang kebijakan tersebut, agar dunia usaha dan masyarakat tetap aman dan damai, pasalnya didalam peraturan daerah yang kita sahkan tidak ada itu (izin istime)" Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pelaku usaha Warung Internet (Warnet) di Pekanbaru saat ini banyak yang membuka usahanya hingga 24 jam. Bahkan di beberapa warnet sudah ada yang terang-terangan membuat plank warnet "buka 24 jam". Seperti yang berada di jalan Manyar Sakti, Panam.  Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi Halloriau.com tentang hal ini mengatakan memang ada beberapa warnet yang diperbolehkan membuka tempat usahanya hingga 24 jam.  "Memang ada beberapa Warnet yang diperbolehkan membuka usahanya hingga 24 jam. Mereka mendapat izin istimewa," ujarnya, Rabu (1/3/2017). Ia mengatakan izin istimewa ini memang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.  "Seperti dari RT, RW dan juga haru sada rekomendasi dari lurah. Meski demikian, Warnet seperti ini akan terus kita lakukan pengawasan, " jelasnya.  Lebih lanjut Ia mengimbau kepada warga yang memang merasa tertanggu dengan keberadaan warnet yang membuka usahanya hingga 24 jam agar melaporkannya kepada Satpol PP Kota Pekanbaru.  "Jika memang mengganggu kita minta peran serta dari masyarakat untuk melaporkannya pada kami, " pungkasnya (Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah