MENU TUTUP

Ditahan karena Ambil Cacing di Gunung Pangrango, Didin Ajukan Praperadilan

Rabu, 10 Mei 2017 | 04:15:01 WIB | Di Baca : 915 Kali
Ditahan karena Ambil Cacing di Gunung Pangrango, Didin Ajukan Praperadilan
Cianjur, SeRiau- Didin (48) warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpaksa harus meninggalkan keluarganya dan mendekam sel tahanan Polres Cianjur sejak 24 April lalu. Ia diciduk polisi hutan karena mengambil cacing kalung (sonari) di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Ayah anak dua itu dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pengacara Didin mensinyalir adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pihak TNGGP atas penahanan itu "TNGGP ada didomain kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan mulai dari prosedur penangkapan, penggeledahan, penyergapan, dan penahanan," kata Karnaen salah seorang kuasa hukum Didin, saat ditemui detikcom di kediaman Ela Nurhayati (43) istri Didin, Selasa (9/5/2017) siang. Karnaen menyoroti kondisi kliennya yang saat ini terpaksa menghuni sel tahanan Mapolres Cianjur sebagai tahanan titipan dari pihak termohon. Pihaknya mempertanyakan kewenangan penyidik internal TNGGP yang menahan Didin. "Setahu kami, status mereka itu kan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang harusnya melimpahkan kasusnya ke aparat kepolisian. Tapi ternyata saya tanya ke polisi tidak ada itu (pelimpahan)," lanjut dia. Sabang Sirait, pengacara Dididn lainnya, menyebut tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak TNGGP terkait larangan pengambilan Cacing Sonari yang dipersoalkan. Terlebih jika memang ada kesalahan yang dilakukan warga menurutnya itu harusnya bersifat pelanggaran. "Ini kan sifatnya pelanggaran bukan tindak pidana, jadi aturannya harus dilakukan pembinaan bukan langsung ditahan begini seperti pelaku kriminal. Mereka sudah melakukan pelanggaran hukum, kita kecam keras tindakan yang offset tersebut," kata Sabang. Pihak kuasa hukum pemohon sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Proses praperadilan sendiri saat ini sudah mulai berjalan. "Kemarin kita dipanggil pihak pengadilan untuk gelar sidang praperadilan. Tapi dari pihak termohon (TNGGP) tidak hadir, jadi sidang ditunda dua minggu ( Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah