MENU TUTUP

PTPN V Teken Mou Dengan Kejati Riau

Senin, 11 September 2017 | 17:21:21 WIB | Di Baca : 1148 Kali
PTPN V Teken Mou Dengan Kejati Riau
Pekanbaru, SeRiau- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V teken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. MoU tersebut terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut langsung dilakukan Direktur Utama PTPN V Mohammad Yudayat dan Kepala Kejati Riau Unng Abdul Syakur SH MH di gedung serba guna PTPN V, Jalan Rambutan No 143 Pekanbaru, Kamis (7/9) lalu, dan disaksikan oleh Wakil Kejati Riau Amandra Syah Arwan SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jeri Anto Tulunggalo SH, Direktur Operasional PTPN V Balaman Tarigan, Direktur Komersial PTPN V Muhammad Arwin Nasution dan beberapa Kajari serta General Manager, Manajer PTPN V. Dalam kesempatkan itu Uung Abdul Syakur mengharapkan kerjasama yang akan terjalin selama tiga tahun kedepan terjadinya hubungan yang aman dan nyaman. “Saya ingin klein itu aman dan kerja samanya itu nyaman dan akomodasinya terlindungi. Karena PTPN V sudah akrab dengan Kejati dan saling kenal,” kata Uung. Menurut Uung, permasalahan yang paling rumit yang terjadi saat ini adalah masalah tanah, misalnya pembangunan jalan tol, PLN, dan banyak lainnya. "Hal ini dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang belum selesai. Sehingga banyak investor yang belum berani menanamkan modalnya di Bumi Lancang Kuning ini," ungkap Kajati. Apalagi, untuk masalah tanah banyak pihak yang menyorotinya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya. "Mereka dengan gampang membuat surat tembusan kemana-kemana. Termasuk ke Presiden," papar Kajati. Jadi dengan adanya MoU tesebut kedepannya mudah - mudahan masalah tanah di PTPN V bisa duduk dan berlaku sesuai peraturannya. “Kami siap mendampingi PTPN V kalau ada gugatan tanah. Mudah- mudahan kedepannya kerjasama lebih erat, efektif dan bermanfaat bagi PTPN V," ujar Kajati Riau. Sementara itu bagi Kejaksaan kerja sama adalah kepercayaan. "Untuk itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan perdata yang dimintakan bantuan hukum kepada kami,” ucapnya. Dirut PTPN V Mohammad Yudayat mengatakan, peran, fungsi dan tanggung jawab perusahaan perkebunan negara sebagai penggerak perekonomian dan dalam hal tanggung jawab lingkungan serta sosial, terasa semakin kompleks dari waktu ke waktu. "Ditambah lagi tuntutan perolehan deviden yang maksimal, dan itu tentunya harus diiringi dengan proses bisnis dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, ujar Yudayat. Untuk itu tambah Yudayat, PTPN V mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau atas bantuan hukum yang telah diberikan kepada PTPN V. Dengan bantuan itu, beberapa permasalahan hukum PTPN V telah dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan. "Banyak pembelajaran - pembelajaran yang diberikan JPN. Terutama mengenai permasalahan prinsip kehati-hatian dalam perspekrtif hukum bisnis.( Sr 2)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kuasa Hukum Korban Penipuan Investasi Bodong di Dumai Lakukan Somasi Kepada Terduga Pelaku

2

Lulusan Institut MASTER, 80 Persen Sudah Bekerja dan Siap Jadi Agen Perubahan

3

Plt Kadisdik Riau Apresiasi Semarak SMK 2024 Tanpa Biaya APBD Riau

4

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

5

Inilah Pemenang O2SN SMK Tingkat Provinsi Riau, Juara Pertama Wakili Riau ke Nasional