MENU TUTUP

Pemko Coba Sodorkan LBH ke Zulkifli, Firdaus: Dari Awal Yang Bersangkutan Miliki Kuasa Hukum

Rabu, 30 Agustus 2017 | 00:47:12 WIB | Di Baca : 1198 Kali
Pemko Coba Sodorkan LBH ke Zulkifli, Firdaus: Dari Awal Yang Bersangkutan Miliki Kuasa Hukum
Pekanbaru, SeRiau- Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun terancam dinon aktifkan dari jabatannya.  Meski Zulkifli Harun sudah ditahan, upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memberikan bantuan hukum pernah dilakukan. Namun, karena yang bersangkutan sudah memiliki kuasa hukum, maka langkah itu pun urung dilakukan. "Dari awal kita sudah mencoba, tapi yang bersangkutan kan dari awal sudah punya kuasa hukum sendiri. Jadi tak mungkin kita paksakan," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (29/8/2017). Ditambahkan Firdaus, pihaknya memang belum menerima permintaan bantuan hukum langsung dari Zulkifli Harun atas musibah yang sedang dialami terkait dengan kasus Pungli yang melibatkannya dalam pengurusan IUJK. "Memang belum ada permintaan langsung dari yang bersangkutan karena Pak Zulkifli, ini kan memiliki kuasa hukum sendiri. Jika butuh bantuan hukum, Pemko kan ada LBH Korpri dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru," tegasnya. Zulkifli Harun ditetapkan menjadi tersangka utama atau aktor intelektual dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) bersama tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan seperti Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri. Diberitakan sebelumnya, Firdaus langsung angkat suara terkait dengan penetapan Zulkifli Harun sebagai tersangka kasus Pungli. Ia dengan singkat menyebut, pihaknya belum menerima surat resmi penangkapan Zulkifli "Waduh, saya baru tahu malah dari wartawan kalau yang bersangkutan ditahan," kata Firdaus sembari menyebut Pemko Pekanbaru belum mendapatkan surat resmi dari Polda Riau, Senin (28/8/2017). Ditambahkan Wako, jika penahanan status Zulkifli Harun mengganggu kinerja di OPD yang dipimpinnya, Ia selaku Kepala Daerah akan melakukan langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. "Kalau sudah mengganggu pekerjaan di Dinas PUPR, tentu saya akan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan beliau. Kalau menonjobkan tidak mungkin," tukasnya.( Sr 3)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana