MENU TUTUP

Polisi Buru Klien Pengorder Konten Kebencian di Saracen

Jumat, 25 Agustus 2017 | 09:42:29 WIB | Di Baca : 895 Kali
Polisi Buru Klien Pengorder Konten Kebencian di Saracen
Jakarta, SeRiau-  Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami pihak-pihak yang menjadi klien grup Saracen untuk memesan konten ujaran kebencian serta bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial, khususnya Facebook. Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penyidik harus mencari alat bukti berupa transaksi pemesanan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA yang dilakukan antara klien dengan pengelola grup Saracen. "Tidak semudah membalikkan tangan dan perlu ada yang bisa melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah, karena dunia maya dan transaksi-transaksinya tidak semua melalui dunia maya dan kopi darat," ucap Awi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8). Dia menambahkan, penyilidikan terkait pihak yang pernah menjadi klien grup Saracen juga dilakukan untuk mengungkap tujuan dan motivasi di balik pemesanan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA tersebut. "Itu masih jadi pekerjaan rumah penyidik untuk mengungkap. Makanya data riilnya kami belum bisa sampaikan fakta-faktanya," tutur dia. Polisi saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap 120 gigabyte (GB) data milik grup penyebar kebencian Saracen yang disimpan di dalam komponen penyimpan data, berupa hard disk drive (HDD) dan flashdisk. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran data-data tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas grup Saracen dalam membuat dan menyebarkan konten ujaran kebencian dan SARA di media sosial, khususnya "Kami dalam proses pendalaman. Saat ini sedang dilakukan analisis lapor terkait barang bukti yang ada. Data yang baru bisa diperiksa baru 27 GB dan masih ada sekitar 93 GB," kata Awi. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebelumnya menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA di media sosial. Ketiganya berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.  Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ( Sumber : Cnn Indonesia)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau