Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 72, Satpol PP Tertibkan Pedagang Bendera yang Berjualan di Trotoar
Pekanbaru, SeRiau- Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 72, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru tertibkan pedagang bendera yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Sudirman. Penertiban ini dilakukan karena trotoar jalan bukan tempat berjualan dan sangat mengganggu pengguna jalan.
"Ini sangat disayangkan jika trotoar jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, malah digunakan untuk berjualan. Kita juga sudah peringatkan bagi mereka yang berjualan di trotoar untuk tidak berjualan lagi dilokasi itu," kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (3/8/2017).
Dikatakannya, para penjual bendera ini memang musiman karena bertepatan dengan HUT RI. Namun, harusnya para pedagang juga lebih mengerti dimana seharusnya mereka menjajakan dagangannya selain di trotoar jalan.
"Kami bukannya ingin melarang mereka untuk berjualan, tapi harusnya bukan di trotoar jalan. Jika hal ini masih dilakukan, langkah awal dari Satpol-PP tentunya memberikan teguran hingga sanksi penertiban dengan tegas," sambung Zulfahmi.
Lebih jauh dibeberkan Zulfahmi, Pemko Pekanbaru sudah memberikan lokasi untuk para pedagang menjajakan jualan bendera jelang HUT RI ini Jalan Arifin Ahmad.
"Kita sudah siapkan tempatnya jika para pedagang ini tidak mau ditertibkan oleh Satpol-PP. Dan hal ini dirasakan juga sangat menguntungan bagi para pedagang," tukasnya. (Lik)