MENU TUTUP

Pelelangan Belanja Hadiah di Koni Riau, Pokja Kalahkan Perusahaan Dengan Penawaran Terendah, Di Duga Timbulkan Kerugian Negara Rp181.472.000

Senin, 31 Juli 2017 | 08:41:44 WIB | Di Baca : 971 Kali
Pelelangan Belanja Hadiah di Koni Riau, Pokja Kalahkan Perusahaan Dengan Penawaran Terendah, Di Duga Timbulkan Kerugian Negara Rp181.472.000
Pekanbaru, SeRiau- [caption width="720" align="alignnone"]SNI Dari Perusahaan Pendukung[/caption] Kelompok Kerja KONI dalam menetap pemenangan pelelangan pekerjaan Belanja Hadiah dilingkungan Komite Olah Raga Nasional Indonesia Provinsi Riau Tahun 2017 di duga telah melakukan rekayasa dan  menghalangi terjadinya persaingan yang tidak sehat dengan mengugurkan perusahaan dengan penawaran terendah. Hal ini di sampaikan oleh Direktur CV Surya Cahaya Pelangi Deni Fitra Ramadhan salah satu perusahaan yang ikut dalam pelelangan ini . Kepada Seriau.com Deni mengatakan bahwa dirinya telah" menyanggah " hal ini karena menurutnya Kelompok Kerja Komite Olahraga Nasional Indonesia Riau ( Koni ) Riau di duga telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden no 54 Tahun 2010 dan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, Selain Itu pokja juga telah melakukan rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat" pokja mengugurkan perusahaan kami dengan alasan yang tidak substansial dan mengada- ngada yaitu SNI untuk Maskot tidak menjelaskan perusahaan yang memiliki SNI" tutur Deni.  Menurut Deni Pokja ULP tidak pernah melakukan Verifikasi dan/ Atau klarifikasi kepada perusahaannya ataupun kepada pihak pemberi dukungan mengenai SNI tersebut " ini sesuai dengan di dalam dokumen pengadaan BAB III Nomor 27.5.B huruf H Apabila dalam evaluasi teknis terhadap hal- hal yang kurang jelas atau meragukan Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta dan juga Dokumen pengadaan Bab III nomor 29.4 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan / atau verifikasi kepada penerbit dokumen bila di perlukan. Menurut Deni Dengan di menangkan perusahaan yang penawaran harganya diatas perusahaannya pokja telah melakukan pemborosan dan kebocoran uang negara sebesar Rp 181.472.000" bearti ada pemborosan dan kebocoran keuangan negara sebesar yang saya sebutkan diatas" tegas Deni. Untuk itu dirinya meminta kepada pokja untuk melakukan evaluasi ulang serta meninjau kembali penunjukan pemenang tersebut" kita minta pokja meninjau ulang penunjukan pemenang tersebut" ucap Deni Agus Salim Ketua Pokja kepada Seriau.com mengatakan bahwa nanti sanggahan dari perusahaan tersebut akan dibalas" kalau sangahan sudah masuk akan kita balas secepatnya" ujarnya Singkat.(***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah