MENU TUTUP

3 Kali Gubernur Bengkulu Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 20 Juni 2017 | 09:21:28 WIB | Di Baca : 1077 Kali
3 Kali Gubernur Bengkulu Terjerat Kasus Korupsi
Jakarta, SeRiau- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pegawai swasta. Diduga diantaranya yakni Gubernur Riau Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Martiani Maddari. Bukan kali pertama ini pejabat di provinsi Bengkulu tersandung kasus korupsi. Dihimpun detikcom, sudah ada dua kasus korupsi sebelumnya yang menjerat dua gubernur Bengkulu. Layaknya estafet, dua gubernur yang ditangkap dalam kasus korupsi adalah pergantian dari periode sebelumnnya.   Pertama yakni Agusrin Maryono Najamuddin yang memimpin Bengkulu pada periode 2005 hingga 2012. Agusrin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006.  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agusrin selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar Agusrin membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Agusrin dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Syarifuffin menyatakan Agustin tidak melakukan tindak pidana korupsi.  Pemberhentian Agusrin baru diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) pada 2012 sebab Agusrin mengajukan peninjauan kembali. Pemerintah pusat tidak dapat melantik penggantinya.  Seharusnya pemerintah melantik Junaidi Hamzah yang merupakan Wakil Gubernur Agusrin sebelumnya sebagai gubernur. Namun hal tersebut batal dilakukan karena putusan sela Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta. Akhirnya Junaidi tetap melaksanakan tugas gubernur dengan jabatan Pelaksana Tugas Gubernur.  Pada 17 Desember 2012, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif Bengkulu menyusul adanya keputusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) Agusrin.  Hampir selama tiga tahun menjabat, lagi-lagi gubernur Bengkulu tersandung kasus korupsi. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Junaidi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, korupsi yang disangkakan pada Junaidi yaitu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 Milyar. "Telah diputuskan dalam gelar perkara bahwa saudara Junaidi Hamzah sebagai tersangka," kata Adi di Mabes Polri, Selasa (14/7/2015). Belum berhenti sampai di situ. Gubernur Riau yang baru saja dilantik pada 2016 lalu, Ridwan Mukti diduga melakukan tindak pidana korupsi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan diduga ada transaksi yang terjadi antara pihak swasta dan pihak yang terkait dengan penyelenggara negara saat OTT di Bengkulu.  "Kami mengamankan 5 orang di lokasi (OTT). Diduga ada transaksi yang terjadi antara pihak swasta dan pihak terkait penyelenggara negara setempat. Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah di dalam 1 kardus," kata Febri saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/6/2017). Rencananya, sore ini kelima orang yang diamankan KPK akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda