Kasus e-KTP, KPK Panggil Ulang Eks Pimpinan Komisi II DPR

  • Senin, 10 Juli 2017 - 04:48:08 WIB | Di Baca : 867 Kali
Jakarta, SeRiau- KPK menjadwalkan ulang pemanggilan 2 pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014 Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno. Keduanya akan diminta keterangan untuk kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya. (Keduanya) Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (10/7/2017). Taufiq yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, datang lebih dulu sekitar pukul 09.28 WIB. Mengenakan jaket hitam, ia tampak telah duduk di ruang tunggu KPK. Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.47 WIB, Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno juga datang. Setelah mendaftar di meja resepsionis, lelaki yang mengenakan batik coklat ini menyapa Taufiq Effendi. Mereka sempat bersalaman dan bercakap singkat, sebelum akhirnya Teguh Juwarno dipanggil masuk untuk pemeriksaan. Pada persidangan sebelumnya, Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi mengaku tidak kenal siapa Andi, bahkan membantah menerima duit darinya. Namun, mereka mengaku tahu tentang Andi ketika diperiksa KPK. Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Taufiq Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167 ribu. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar