KPK Belum Terima Surat Pemanggilan Miryam oleh Pansus Hak Angket

  • Jumat, 16 Juni 2017 - 00:39:41 WIB | Di Baca : 949 Kali
Jakarta, SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat pemanggilan Miryam S Haryani oleh Pansus hak angket KPK. Rencananya, Miryam akan dihadirkan di DPR pada Senin (19/6) mendatang. "Kami belum menerima surat tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada detikcom, Kamis (15/6/2017) malam. Febri mengatakan, jika KPK sudah mendapatkan surat itu, mereka akan mempelajarinya terlebih dahulu. KPK tidak mau terburu-buru dalam mengambil sikap mengenai pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu tersebut. Menurutnya, KPK harus bertindak berdasarkan hukum yang berlaku. "Jika nanti sudah diterima, kita pelajari lebih dulu. Semua tentu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, anggota pansus hak angket, Bambang Soesatyo mengatakan DPR sudah mengirim surat kepada KPK terkait izin pemanggilan Miryam. "Sudah. Oh surat dari DPR-nya sudah," kata anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo (Bamsoet) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6). Bamsoet menekankan pemanggilan Miryam tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang dia hadapi sekarang. Pansus hanya ingin meminta klarifikasi Miryam terkait surat ke Pansus Angket KPK pada Rabu (7/6) soal bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar