PNS Malas Bisa Dipecat

  • Selasa, 06 Juni 2017 - 07:10:29 WIB | Di Baca : 940 Kali
Jakarta, SeRiau- Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, pemerintah menghabiskan anggaran Rp 347,5 triliun untuk gaji PNS. Angka itu tergolong besar mengingat porsinya mencapai 26% dari APBN. Besarnya belanja tersebut belum dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlihat dari masih banyak instansi yang menyandang hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) C. Karena itu, pemerintah akan lebih selektif dalam membuka penerimaan PNS. Selain itu pengawasan terhadap kinerja PNS juga akan ditingkatkan. Tak boleh lagi ada instansi atau lembaga negara yang SAKIP-nya C karena PNS-nya malas.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur mengatakan, para PNS harus berbenah diri agar SAKIP instansinya bisa naik menjadi minimal B. Jika tidak, bukan tidak mungkin PNS yang malas bisa dipecat. "(PNS) enggak boleh lagi malas. Ya boleh saja malas tapi nanti kita evaluasi. Kalau tidak cocok dipindah, kalau perlu kita turunkan pangkatnya. Kalau masih malas juga, tidak bisa turun pangkat, yasudah kita berhentikan," tegas Asman ditemui di kantornya, akhir pekan lalu. Sebaliknya, bagi PNS yang rajin dan berprestasi, akan diganjar dengan peningkatan tunjangan kinerja hingga promosi jabatan atau kenaikan pangkat. Atas target evaluasi kinerja tersebut menurut Asman saat ini banyak Pemda yang mendatanginya untuk meminta pendampingan demi memperbaiki nilai evaluasi SAKIP. "Kalau itu bisa kita perbaiki saja itu akan banyak anggaran yang bisa kita efisiensikan, artinya kegiatan-kegiatan yang mubazir bisa hilang," tandasnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait