Polisi Akan Gali Motif Cuitan Alfian Tanjung Soal 'PDIP Kader PKI'

  • Selasa, 30 Mei 2017 - 09:55:41 WIB | Di Baca : 902 Kali
Jakarta, SeRiau- Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian (hate speech) karena cuitannya di Twitter. Dia akan diperiksa sebagai tersangka Rabu (1/6) besok. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan besok dipanggil untuk diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (30/5/2017). Argo mengatakan, Alfian ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan pernyataan yang masuk dalam kategori kebencian (hate speech) di akun Twitternya. Dalam cuitannya, dia menuliskan bahwa 'PDIP 85 % isinya Kader PKI'. Kader PDIP kemudian melaporkan Alfian ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menyelidiknya dan menetapkannya sebagai tersangka, setelah sebelumnya memeriksanya sebagai saksi beberapa waktu lalu. Apa motif Alfian mencuitkan hal itu? Argo mengatakan hal itu akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan Rabu (1/6) besok. "Datang, kita periksa. Besok kan baru dilakukan pemeriksaan besok sebagai tersangka, ya tunggu besok saja (tujuan penulisan status soal PDIP)," sambungnya. Selain menjadi tersangka di kasus ini, Alfian juga menjadi tersangka terkait ceramahnya di Surabaya pada 26 Februari 2017. Polisi menganggap Alfian melanggar pasal penghasutan etnis dan juga UU ITE. Terkait ceramah di Surabaya itu, pengacara Alfian Abdul Alkatir menepis sangkaan dari polisi. Menurut Abdul, Alfian hanya menyosialisasikan Tap MPRS. Sebelumnya, Alfian juga sempat disomasi oleh Nezar Patria, anggota Dewan Pers karena menyebutnya PKI. Alfian Tanjung juga disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait hal serupa.  Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu. Alfian pun telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim. ( Sumber : Detiknews.com)  





Berita Terkait